Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Jawa Barat

Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Jawa Barat

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kota yang melibatkan jalur Jakarta–Sukabumi–Bandung. Dari operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka serta menyita 7,004 kilogram sabu dan 298 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Jawa Barat masih menjadi sasaran sindikat narkoba internasional.

“Pada 7 Agustus 2025, tim Subdit 3 menangkap H di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan tersangka H, didapati lima bungkus sabu seberat hampir 5 kg,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (21/08/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa H hanya berperan sebagai kurir. Ia menyebut barang tersebut milik Antoni, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap N di Sukabumi pada 9 Agustus 2025 dengan barang bukti 1,7 kg sabu.

Tidak berhenti di sana, dua orang lainnya yakni E dan A ditangkap di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada 13 Agustus 2025. Dari keduanya, polisi menyita hampir 200 gram sabu dan ratusan kapsul ekstasi. “Penggeledahan di kontrakan E di Sukabumi juga menemukan tambahan sabu 7,64 gram,” jelas Kombes Albert.

Menurutnya, peran para tersangka berbeda-beda. E bertindak sebagai kurir dengan upah Rp3 juta per kali mengantar, sedangkan A hanya menerima Rp150 ribu sebagai sopir. Namun, keduanya sama-sama menjadi bagian dari rantai distribusi narkoba internasional.

“Para tersangka ini merupakan kaki tangan sindikat Golden Crescent dan Golden Triangle yang sudah lama menyusup ke Indonesia,” kata Albert.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengungkapkan ada modus baru yang digunakan sindikat. Pil ekstasi yang mereka selundupkan disamarkan dalam bentuk kapsul. “Berdasarkan hasil penyelidikan, inex tersebut dibawa masuk ke Indonesia menggunakan pesawat terbang,” ucap Irfan.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diyakini dapat menyelamatkan puluhan ribu jiwa. Jika dihitung, 1 gram sabu bisa dipakai lima orang. Artinya, 7 kg sabu yang disita berpotensi merusak sekitar 35.024 orang.

“Kasus ini menunjukkan betapa bahayanya peredaran narkoba lintas negara. Bukan hanya menghancurkan generasi muda, tetapi juga mengancam stabilitas sosial,” tegas Albert.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup, denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, bahkan hukuman mati.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat. Laporan awal dari warga menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan besar ini. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews