Dua Brimob Diperiksa Propam Usai Intimidasi Wartawan di Serang

Dua Brimob Diperiksa Propam Usai Intimidasi Wartawan di Serang

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memastikan telah mengambil langkah tegas terhadap dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan saat penyegelan pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Insiden yang terjadi pada Kamis (21/08/2025) siang itu bukan hanya melibatkan penganiayaan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis, tetapi juga intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang sedang meliput di lokasi.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menegaskan bahwa kedua oknum Brimob berinisial TG dan TR kini tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berjalan,” ujar Didik dalam keterangan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/08/2025).

Menurut Didik, penyelidikan masih difokuskan pada keberadaan dan peran keduanya saat insiden berlangsung. “Saat ini masih pendalaman dan pemeriksaan, nanti hasilnya kita sampaikan,” katanya.

Ia menegaskan, Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar.

“Kami membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi, agar penanganan kasus dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Didik.

Sementara itu, kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lain. Sebelumnya, Polres Serang menangkap dua sekuriti PT GRS bernama Karim dan Bangga. Polisi juga masih memburu tiga terduga pelaku lain yang disebut berasal dari salah satu organisasi masyarakat (ormas).

Akibat peristiwa tersebut, Anton, staf Humas KLH, mengalami luka-luka akibat pengeroyokan. Hal serupa juga dialami Muhamad Rifky, wartawan Tribun Banten, yang menjadi korban kekerasan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya. Tidak hanya itu, tujuh wartawan lainnya dilaporkan sempat mendapat intimidasi hingga pengejaran oleh sejumlah oknum saat peristiwa berlangsung. Para jurnalis tersebut kemudian melaporkan insiden ke Polsek Jawilan.

Peristiwa ini mendapat perhatian luas karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap aparat sipil yang tengah melaksanakan tugas resmi negara. Sejumlah organisasi jurnalis dan lembaga masyarakat sipil mendorong aparat penegak hukum agar menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Langkah Polda Banten memeriksa dua anggotanya dinilai sebagai sinyal bahwa kepolisian tidak ingin kasus ini merusak kepercayaan publik. Pemeriksaan internal juga diharapkan menjadi pintu masuk penegakan hukum yang lebih luas, tidak hanya berhenti pada oknum aparat, tetapi juga menyentuh pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak kekerasan.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap keterlibatan aparat dalam urusan non-prosedural, termasuk dalam kegiatan perusahaan yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup. Penyegelan PT GRS sejatinya dilakukan sebagai langkah penegakan hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan, namun justru diwarnai dengan insiden kekerasan yang berpotensi mencoreng upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews