BANDUNG – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di sektor perbankan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan seorang mantan mantri bank berinisial II sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020–2022.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Menurutnya, langkah ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya di sektor pembiayaan usaha mikro.
“Sebelum ditetapkan tersangka, pelaku tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat beberapa waktu tak diketahui keberadaannya sehingga penyidik terpaksa melakukan penjemputan di kediamannya,” ungkap Irfan pada Jumat (22/08/2025).
Tersangka II sebelumnya sempat buron lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Setelah ditelusuri, penyidik akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan dan langsung menahannya di Rutan Perempuan Bandung. Penahanan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (21/08/2025) hingga 9 September 2025.
Irfan menegaskan, penahanan ini diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun memengaruhi saksi lain.
Hasil penyidikan mengungkap, tersangka melakukan praktik manipulasi dokumen untuk pencairan KUR sejak 2020 hingga 2022. Ia bahkan menggunakan identitas orang lain untuk mengakses dana pinjaman. Selain itu, sejumlah debitur mengalami pemotongan dana yang seharusnya mereka terima secara penuh.
“Dia menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan dana KUR,” ujar Irfan.
Akibat perbuatan tersebut, tercatat kerugian negara mencapai sekitar Rp3,6 miliar akibat banyaknya debitur yang gagal membayar pinjaman. Nilai kerugian ini dinilai signifikan karena menyangkut program yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil agar lebih produktif.
Atas tindakannya, II disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, serta subsider Pasal 3.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman berat menanti. Selain pidana penjara, tersangka juga berpotensi diwajibkan mengganti kerugian negara sesuai ketentuan undang-undang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran KUR. Program yang sejatinya ditujukan untuk mendukung pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ke depan, Kejari Bandung menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan bila ditemukan bukti baru,” kata Irfan.
Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat berharap penegakan hukum dapat memberi efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap program KUR yang menjadi salah satu penopang ekonomi kerakyatan. []
Diyan Febriana Citra.