MADIUN – Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun berhasil menggagalkan distribusi ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Dari operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (22) beserta barang bukti 144.200 batang rokok ilegal. Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran barang tersebut mencapai Rp 141,1 juta.
Kepala Bea Cukai Madiun, P Dwi Jogyastara, menjelaskan hasil penelitian menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai. Namun, RA memilih jalur penyelesaian perkara tanpa penyidikan.
“Pelaku mengajukan penyelesaian perkara tanpa penyidikan melalui pembayaran denda administratif tiga kali lipat nilai cukai, yakni Rp 326,5 juta, dan telah disetor ke kas negara,” ujar Jogyastara dalam keterangan pers, Jumat (22/08/2025).
Ia menambahkan, mekanisme tersebut berlandaskan prinsip ultimum remedium sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022. Pendekatan ini menekankan sanksi administratif sebagai instrumen hukum untuk memberi efek jera sekaligus menjaga penerimaan negara tanpa harus menempuh jalur pidana.
“Ini langkah penegakan hukum yang tetap memprioritaskan pemulihan kerugian negara,” katanya.
Menurut Jogyastara, keberhasilan operasi ini juga berkat sinergi Bea Cukai dengan Kejaksaan Agung. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang kerap menimbulkan kerugian besar bagi negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Sepanjang 2025, dari Januari hingga 20 Agustus 2025, Bea Cukai Madiun mencatat 56 kasus penindakan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4,36 juta batang rokok ilegal serta 21 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan total potensi kerugian negara sekitar Rp 4,19 miliar.
Dari jumlah tersebut, empat kasus berlanjut ke tahap penyidikan, sementara penyelesaian melalui jalur ultimum remedium menghasilkan denda Rp 2,22 miliar yang langsung masuk ke kas negara.
Data ini menunjukkan peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun masih cukup tinggi. Selain merugikan pendapatan negara, maraknya rokok tanpa pita cukai juga dinilai merusak ekosistem industri tembakau yang sah. Harga yang jauh lebih murah membuat produk ilegal lebih mudah beredar, tetapi pada saat bersamaan mengancam keberlangsungan produsen rokok resmi yang patuh aturan.
Bea Cukai menegaskan, pengawasan akan terus diperketat. Operasi rutin akan digelar di jalur distribusi, kawasan perbatasan, maupun pasar-pasar tradisional yang rawan menjadi tempat penjualan rokok ilegal. Dengan langkah ini, diharapkan peredaran barang tanpa pita cukai dapat ditekan secara signifikan. []
Diyan Febriana Citra.