Pemotor Tewas Tertabrak KA Babaranjang di Bandar Lampung

Pemotor Tewas Tertabrak KA Babaranjang di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Perlintasan kereta api kembali menelan korban jiwa. Seorang pengendara motor bernama Amran (60), warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api (KA) Babaranjang di dekat Stasiun Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Sabtu (23/08/2025) pagi.

Peristiwa tersebut berlangsung cepat dan menimbulkan kepanikan warga sekitar. Dalam video amatir yang beredar, tubuh korban terlihat dalam kondisi mengenaskan hingga akhirnya dievakuasi oleh warga dan petugas. Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, membenarkan adanya insiden tersebut. “Benar, pagi tadi telah terjadi kecelakaan dimana seorang pria mengendarai sepeda motor tertabrak kereta api di perlintasan yang dekat dengan stasiun Tanjung Karang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, korban telah teridentifikasi sebagai warga Pasir Gintung. Polisi segera berkoordinasi dengan rumah sakit untuk penanganan jenazah sekaligus menghubungi pihak keluarga.

“Identitasnya berinisial A, warga Pasir Gintung. Tadi langsung dibawa ke rumah sakit, petugas juga telah menghubungi pihak keluarga korban karena memang ditemukan identitas diri,” kata Faria.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan saksi, kecelakaan dipicu kelalaian korban sendiri. Saat itu, palang pintu pengaman perlintasan sudah tertutup menandakan kereta akan melintas. Namun, korban tetap nekat menerobos dengan sepeda motornya.

“Berdasarkan keterangan saksi, korban ini tetap melaju meski telah ada peringatan kereta akan melintas dan pintu pengamanan telah tertutup. Jadi tetap diterobos hingga peristiwa tersebut tidak bisa dihindari,” jelas Faria.

Kejadian tragis ini kembali menyoroti persoalan keselamatan di perlintasan kereta api, terutama di kawasan padat lalu lintas. Meski fasilitas pengaman sudah tersedia, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan keselamatan. Padahal, kereta api memiliki laju dan bobot yang membuat kendaraan ini tidak bisa berhenti secara mendadak.

Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin mematuhi rambu dan peringatan di perlintasan sebidang. Setiap pengendara wajib berhenti ketika palang pintu sudah tertutup dan memastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas. Kedisiplinan pengguna jalan merupakan kunci untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan meningkatkan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, khususnya di perlintasan kereta api yang rawan kecelakaan. Selain itu, kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pemerintah daerah akan terus diperkuat guna meningkatkan sistem keamanan, baik melalui penambahan rambu, penjagaan petugas, maupun edukasi kepada masyarakat.

Bagi keluarga korban, kejadian ini tentu menjadi duka mendalam. Namun, bagi masyarakat luas, peristiwa ini bisa menjadi pelajaran penting agar tidak lagi mengabaikan aturan keselamatan. Satu keputusan terburu-buru di perlintasan kereta bisa berakibat fatal, bahkan merenggut nyawa. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews