YOGYAKARTA – Kebijakan penarikan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kembali menjadi sorotan publik. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama sektor kuliner seperti kafe dan restoran, aturan ini dianggap menambah beban operasional di tengah kondisi ekonomi yang masih rapuh.
Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), I Wayan Nuka Lantara, menilai penyamarataan tarif royalti adalah akar permasalahan yang paling nyata. Menurutnya, skema tersebut belum mempertimbangkan keragaman kapasitas usaha.
“Keuntungan mereka yang sudah kecil itu nanti akan berkurang lagi gara-gara dialokasikan untuk bayar royalti,” ujarnya di Yogyakarta, Senin (25/08/2025).
Ia menambahkan, penurunan daya beli masyarakat juga membuat tantangan UMKM semakin besar. Kondisi ini mendorong sebagian kafe dan restoran memilih langkah ekstrem tidak lagi memutar musik. Ada pula yang beralih menggunakan rekaman bunyi-bunyian alam, meskipun rekaman tersebut pada prinsipnya tetap memiliki hak cipta dan bisa menimbulkan kewajiban royalti.
Meski begitu, Wayan menegaskan bahwa tujuan penarikan royalti sebenarnya penting, yakni untuk melindungi karya cipta. Ia menyoroti fenomena penggunaan musik untuk kepentingan komersial tanpa memberikan imbalan kepada pencipta lagu.
“Mereka sudah berlangganan melalui YouTube atau Spotify, tetapi langganan platform itu sebenarnya untuk konsumsi pribadi,” jelasnya.
Dari sisi perlindungan hak cipta, kebijakan ini memang logis. Namun, tantangan muncul pada mekanisme implementasi di lapangan. Transparansi distribusi royalti oleh LMK menjadi sorotan, karena tanpa kejelasan arus dana, kepercayaan publik sulit terbangun.
Wayan juga menilai bahwa pemerintah dan LMK perlu mengedepankan skema yang lebih adil, misalnya sistem tarif progresif yang mirip dengan pajak. “Jika pendapatannya kecil, dia tidak akan sampai kena rilis pajak tertinggi seperti orang berpendapatan besar,” tuturnya.
Skema khusus untuk UMKM, menurut Wayan, bukan hanya solusi pragmatis, melainkan juga bentuk keberpihakan terhadap usaha kecil agar tidak tersingkir dari persaingan. Pasalnya, musik telah menjadi bagian penting dari atmosfer kafe dan restoran yang berkontribusi terhadap pengalaman pelanggan.
Ia menegaskan, regulasi royalti musik yang ada sebenarnya sudah memiliki landasan baik. Akan tetapi, tanpa transparansi, akuntabilitas, serta sosialisasi yang memadai, kebijakan ini rawan menimbulkan resistensi. Bagi banyak pelaku UMKM, kebijakan yang tidak komunikatif kerap dipersepsikan sebagai beban baru, bukan sebagai upaya penghargaan terhadap seni.
Dengan demikian, tantangan terbesar bukanlah soal membayar royalti, melainkan memastikan aturan dijalankan secara adil, transparan, dan berpihak pada kondisi riil para pelaku usaha kecil. []
Diyan Febriana Citra.