DPRD Kaltim Soroti 19 Bangunan di Tanah Negara, Akan Dibongkar?

DPRD Kaltim Soroti 19 Bangunan di Tanah Negara, Akan Dibongkar?

PARLEMENTARIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti maraknya pembangunan ilegal di atas aset pemerintah provinsi yang terletak di kawasan Jalan Angklung, Samarinda. Komisi III DPRD Kaltim mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan-bangunan yang diduga dikuasai oleh oknum tertentu dan mengembalikan pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa lahan sepanjang 220 meter menuju simpangan jalan tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia menyatakan keprihatinannya atas banyaknya bangunan permanen yang didirikan tanpa izin yang sah. “Bangunan yang ada di atas lahan itu sebenarnya cukup representatif, dan jelas bahwa sepanjang 220 meter ke depan hingga ke simpangan, itu murni tanah milik Pemprov. Dalam kapasitas saya sebagai anggota Komisi III, saya akan terus mengawal persoalan ini selama masa bakti saya. Saya tidak akan tenang kalau lahan tersebut tidak dibongkar, karena lahan itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar,” ujarnya saat diwawancarai usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25/08/2025).

Jahidin mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dialokasikan untuk kepentingan pendidikan. Bahkan, sebuah sekolah dasar pernah dipindahkan untuk memberi ruang bagi pembangunan sekolah menengah atas. “Sebelumnya, di sana ada SD yang dipindahkan agar SMA bisa dibangun di atas tanah Pemprov. Jadi, mengapa lahan itu justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu? Kalau untuk kepentingan infrastruktur dan pelayanan masyarakat, khususnya warga Samarinda, tentu kita tidak mempermasalahkan. Tapi kalau hanya untuk kepentingan oknum tertentu, itu tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.

Berdasarkan data sementara, terdapat setidaknya 19 bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, termasuk beberapa kantor kelurahan. Jahidin menekankan bahwa semua bangunan tersebut harus ditertibkan agar lahan dapat dikembalikan kepada pemerintah provinsi. “Bangunan yang berdiri di sana, termasuk kantor kelurahan di Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Sidodadi, harus didata dan diagendakan untuk ditertibkan. Ada sekitar 19 bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Semuanya akan kami dorong untuk dibongkar, agar lahan bisa dikembalikan ke Pemprov dan dimanfaatkan bagi kebutuhan infrastruktur dan pelayanan publik,” katanya.

Meskipun demikian, Jahidin mengakui bahwa proses penertiban tidak dapat dilakukan secara instan karena masih terdapat beberapa kasus serupa dari tahun-tahun sebelumnya yang belum terselesaikan. Namun, ia memastikan bahwa langkah penertiban akan tetap menjadi agenda prioritas DPRD dan pemerintah provinsi. “Saat ini memang belum masuk ke tahap eksekusi karena masih ada banyak kasus lama yang juga belum selesai. Namun, agenda penanganan tetap ada dan akan dilakukan bertahap. Kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD dan Satpol PP, bahkan akan melibatkan bidang perizinan untuk mengecek apakah ada izin bangunan yang dikeluarkan. Faktanya, tidak ada izin, tetapi bangunan permanen bahkan bertingkat sudah berdiri di sana,” tegasnya.

DPRD Kaltim menekankan bahwa lahan milik pemerintah provinsi harus diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur publik dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Penertiban di Jalan Angklung diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menjaga aset daerah dan mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan.[]

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim