La Ode Nasir: DPRD Akan Terus Awasi Kebijakan PBB Balikpapan

La Ode Nasir: DPRD Akan Terus Awasi Kebijakan PBB Balikpapan

PARLEMENTARIA – Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah responsif dengan memberikan stimulus pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90 persen dari ketetapan pokok. Kebijakan yang resmi berlaku mulai Kamis (21/08/2025) ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi terkini. Warga yang telah membayar PBB sebelum pemberlakuan kebijakan ini akan menerima kompensasi pada pembayaran pajak tahun 2026.

Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapil Balikpapan, La Ode Nasir. Menurutnya, langkah ini tepat sasaran dan diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil.

“Akan kami kawal dan memang kondisi rakyat sekarang di Balikpapan secara ekonomi juga kita tahu sendiri dengan perekonomian belum stabil itu betul-betul dilaksanakan,” ujar La Ode kepada media usai menghadiri Musyawarah Wilayah VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Samarinda, Minggu (24/08/2025).

Ia menjelaskan bahwa selain pengurangan PBB, Pemkot Balikpapan juga telah melakukan langkah antisipatif dengan menunda penyesuaian tarif PBB Tahun 2025 dan mengembalikannya ke tingkat tarif 2024. Penyesuaian tarif NJOP hanya diberlakukan secara selektif pada kawasan strategis dan bernilai ekonomis tinggi.

“Wali Kota Rahmat Mas’ud menunda sehingga kembali ke 2024, jadi itu belum ada kenaikan sambil melihat situasi dan kondisi kemampuan ekonomi masyarakat Balikpapan,” kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim ini.

Kebijakan stimulus ini muncul setelah terjadi keluhan masyarakat mengenai kenaikan PBB yang signifikan, khususnya di kawasan Balikpapan Utara. Salah satu contohnya adalah wajib pajak yang menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebesar Rp 9,5 juta untuk lahan seluas satu hektare di Jalan Batu Ratna Kilometer 11, padahal biasanya hanya membayar Rp 306 ribu per tahun.

Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mengakui adanya kesalahan dalam penentuan zona nilai tanah (ZNT) yang menyebabkan NJOP melonjak dan berimbas pada kenaikan tarif PBB hingga 3.000 persen. Setelah dilakukan koreksi, tarif PBB untuk lahan tersebut disesuaikan menjadi Rp 2,4 juta.

Kebijakan pengurangan PBB ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam merespons keluhan masyarakat secara cepat dan tepat. Langkah ini tidak hanya meringankan beban ekonomi warga tetapi juga memperbaiki sistem administrasi perpajakan yang lebih akurat dan berkeadilan.

Dengan adanya pengawasan dari DPRD, diharapkan implementasi kebijakan ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi masyarakat Balikpapan.[]

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim