99 Orang Ditangkap Akibat Demo Ricuh di Temanggung

99 Orang Ditangkap Akibat Demo Ricuh di Temanggung

TEMANGGUNG – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (1/9/2025), berakhir ricuh dan memicu aparat kepolisian melakukan tindakan tegas. Polres Temanggung mengamankan 99 orang peserta aksi, di antaranya 26 anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan sebagian besar peserta aksi berasal dari wilayah Temanggung, sementara satu orang lainnya diketahui datang dari Tempuran, Magelang. Dari total 99 orang yang ditangkap, sebanyak 98 orang rencananya dipulangkan setelah menjalani pembinaan.

Namun, satu orang berinisial AHM (18), warga Wadas, Kecamatan Kandangan, harus berhadapan dengan proses hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa dua botol bom molotov. “Pelaku sudah menyiapkan molotov untuk dilempar ke gedung DPRD. Beruntung, ia berhasil kami ringkus lebih dulu sehingga potensi kerusuhan lebih besar bisa dicegah,” ungkap Didik, Selasa (2/9/2025).

AHM dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi menilai tindakannya berbahaya karena dapat menimbulkan kerusakan fasilitas negara sekaligus mengancam keselamatan publik.

Selain mengamankan bom molotov, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari lokasi kericuhan, seperti batu bekas lemparan, plastik berisi Pertalite dan oli, beberapa telepon genggam, sepeda motor, serta minuman keras jenis bir Bintang dan alkohol merek Atlas. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk memperkeruh situasi saat aksi berlangsung.

Sebelum dipulangkan, puluhan peserta aksi yang diamankan akan menjalani pembinaan oleh Bupati Temanggung bersama Kapolres Temanggung. Pembinaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menumbuhkan kesadaran agar aksi demonstrasi di kemudian hari berlangsung tertib tanpa merugikan masyarakat.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan sesuai aturan, tidak dengan cara merusak fasilitas umum atau membawa benda berbahaya. Aparat berkomitmen untuk tetap mengawal kebebasan berpendapat masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan daerah.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah