BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat merinci perkembangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Tragedi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 itu melibatkan dua pelaku berinisial R (35) dan P (29), yang dengan sengaja merencanakan aksi keji hingga menimbulkan korban jiwa.
Korban dalam peristiwa ini adalah satu keluarga, yakni Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), Ratu Khairunnisa (7), serta bayi bernama Bela (8 bulan). Mereka ditemukan tak bernyawa setelah dibunuh dengan cara yang berbeda oleh kedua tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan, R memegang peran utama dengan memukul kepala empat korban menggunakan pipa besi, sedangkan P menenggelamkan bayi ke dalam bak mandi.
“R memukul kepala empat korban dengan pipa besi, sementara P menenggelamkan bayi ke dalam bak mandi. Setelah itu mereka mengubur seluruh korban dalam satu liang di belakang rumah,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (09/09/2025).
Motif di balik aksi brutal ini bermula dari persoalan sewa mobil. Tersangka R pernah menyewa mobil Avanza dari korban Budi Awaludin seharga Rp750.000. Namun, saat mobil hendak dikembalikan, Budi menyebut kendaraan itu dalam kondisi mogok. Saat R meminta uangnya kembali, Budi menolak karena dana tersebut telah digunakan untuk membeli sembako. “Tersangka R kesal sehingga pada tanggal 29 Agustus 2025, TSK mengajak P untuk melakukan pembunuhan berencana,” ujar Hendra.
Pada Jumat dini hari, 29 Agustus 2025, rencana tersebut dijalankan. Budi lebih dulu menjadi sasaran, lalu menyusul korban lain yang sedang tertidur lelap. Setelah aksi itu, pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga membawa kabur harta milik korban. Barang yang diambil antara lain perhiasan, uang tunai Rp7 juta, tiga unit ponsel, serta dua mobil, yakni Suzuki Carry Pickup dan Toyota Corolla.
Untuk menghilangkan jejak, mobil pickup digadaikan kepada seseorang bernama E dengan nilai Rp14 juta. Bahkan, tersangka menggunakan ponsel korban untuk berkomunikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan. Selain itu, keduanya sempat menarik uang dari akun e-wallet korban.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita berbagai barang bukti penting yang memperkuat dugaan pembunuhan berencana. Di antaranya adalah cangkul, ember kecil, sprei biru bercak darah, terpal, tali tambang, batako, serta mobil milik korban. Barang-barang tersebut digunakan dalam eksekusi maupun untuk mengubur korban.
Kedua pelaku sempat melarikan diri ke beberapa kota, termasuk Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya. Namun, pelarian itu berakhir pada Senin (08/09/2025) dini hari setelah Polres Indramayu menangkap keduanya di Kecamatan Kedokanbunder.
Atas perbuatannya, P dan R dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena kekejaman pelaku, tetapi juga karena adanya bukti detail yang menunjukkan bahwa aksi tersebut memang sudah dipersiapkan secara matang. []
Diyan Febriana Citra.