Eks Kepsek SMAN 19 Medan Ditahan karena Korupsi Dana BOS

Eks Kepsek SMAN 19 Medan Ditahan karena Korupsi Dana BOS

MEDAN – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kejaksaan Negeri Belawan resmi menahan RN, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, pada Selasa (09/09/2025). RN diduga menyalahgunakan anggaran BOS tahun 2022–2023 yang seharusnya digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengungkapkan bahwa RN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyelewengan anggaran. Dari total dana BOS sebesar Rp 3,59 miliar yang dikelola sekolah pada periode tersebut, sekitar Rp 772,7 juta dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,” kata Daniel dalam keterangan tertulis.

Modus yang digunakan RN belum dijelaskan secara rinci. Namun, penyidik memastikan perbuatan tersebut telah merugikan negara sekaligus mengkhianati amanah dana publik yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan. Dana BOS semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, mulai dari pembelian buku, kegiatan pembelajaran, hingga pemeliharaan sarana prasarana.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana BOS di Sumatera Utara. Sebelumnya, beberapa kepala sekolah di wilayah Medan dan Deli Serdang juga ditahan karena kasus serupa, dengan nilai kerugian negara yang tidak kecil.

Saat ini, RN ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan. Daniel menjelaskan, langkah penahanan diambil untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Penyelidikan ini juga bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” ujarnya.

RN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman berat menanti.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Tidak jarang, sekolah yang seharusnya mendapat dukungan penuh justru terkendala karena anggaran tidak sampai pada kebutuhan nyata siswa.

Pengamat pendidikan menilai perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat, baik dari pemerintah daerah, inspektorat, maupun komite sekolah. Partisipasi masyarakat juga dianggap penting agar penggunaan dana BOS bisa diawasi secara terbuka.

Bagi banyak pihak, kasus RN menjadi cerminan bahwa korupsi di sektor pendidikan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kualitas pembelajaran siswa. Dana yang seharusnya mendukung peningkatan mutu pendidikan, justru lenyap karena praktik korupsi. []

 Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews