JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya praktik suap lain yang melibatkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW).
Kasus ini mencuat setelah penyidik KPK menjerat Dayang Donna sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013–2018.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menelusuri peran Dayang Donna dalam kasus yang telah terungkap, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pola permintaan suap yang lebih luas.
“Kami sedang mendalami, apakah ini kejadian pertama, atau bagian dari rangkaian praktik yang sudah biasa terjadi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Asep menambahkan, indikasi kuat terlihat dari cara Dayang Donna bernegosiasi dengan pihak calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons langsung oleh ayahnya, Awang Faroek Ishak (AFI), yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
“Seharusnya kalau baru pertama kali, tentu langsung dilaporkan ke pejabat berwenang atau orang tuanya. Tapi dalam kasus ini, seolah-olah pola itu sudah dianggap lumrah. Itu yang sedang kami gali lebih jauh,” jelasnya.
Dalam perkara yang tengah diproses, Dayang Donna diduga meminta uang suap senilai Rp3,5 miliar kepada pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Asep menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Uang itu ilegal, tidak ada ketentuan di undang-undang dan tidak masuk ke kas negara. Karena itu jelas bentuknya suap,” tegasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada Desember 2024 sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan.
Pada 9 September 2025, Dayang Donna resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur. Ia dinilai berperan besar dalam menetapkan “harga tebusan” perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong. Uang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surat keputusan (SK) enam IUP melalui perantara yang ditugaskan Dayang Donna.
Tidak berhenti di sana, Donna bahkan sempat meminta biaya tambahan kepada Rudy Ong melalui orang dekatnya. Namun, permintaan lanjutan itu tidak dipenuhi. Penyidik KPK memastikan akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap ada atau tidaknya praktik serupa di luar kasus yang sudah terungkap.[]
Putri Aulia Maharani