MAKASSAR – Keluarga almarhum Rusdamdiansyah atau Dandi, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dianiaya massa saat kericuhan unjuk rasa di Makassar, menyampaikan penolakan tegas terhadap upaya penyelesaian kasus melalui jalur Restorative Justice. Mereka mendesak agar para pelaku dihukum berat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sepupu korban, Rusni, menyuarakan hal itu langsung di hadapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, ketika berkunjung ke Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/09/2025).
“Kami mintanya pelaku dihukum yang seberat-beratnya. Saya minta, karena katanya ada anak kecil yang dibebaskan,” kata Rusni kepada wartawan.
Ia menegaskan, keluarga sama sekali belum bisa menerima kehilangan Dandi yang meninggal dengan tragis. Menurutnya, tidak ada alasan untuk memberikan maaf.
“Kami tidak ikhlas, karena orang tua dari anak kecil (pelaku) itu tidak meminta maaf. Tidak ada kata maaf. Saya tidak ikhlas. Ini almarhum sudah mati. Sudah tidak ada,” ujarnya dengan nada tegas.
Keluarga juga meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto agar kasus pengeroyokan ini tidak berhenti hanya pada beberapa tersangka. Mereka berharap semua pelaku yang terlibat dapat ditangkap dan diadili. “Saya minta sama Bapak Presiden, sama Bapak Menteri, mohon diusut tuntas semua pelakunya,” ungkap Rusni.
Menanggapi desakan tersebut, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah bersama kepolisian berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Ia memastikan penegakan hukum tetap berjalan, meskipun ada pelaku yang masih di bawah umur.
“Tentu sebagai aparat negara kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Termasuk siapa yang melakukan kekerasan, penganiayaan sampai meninggalnya korban,” kata Yusril.
Yusril juga meluruskan informasi mengenai status tiga orang yang telah diamankan. Menurutnya, para pelaku tidak dibebaskan, tetapi dipindahkan ke rumah aman, terutama karena salah satunya masih berusia anak-anak.
“Kalau Restorative Justice tidak disetujui oleh keluarga korban, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa dan hukum tetap akan ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan pihaknya terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Ia menekankan bahwa proses hukum tetap berlaku, termasuk bagi pelaku yang berstatus anak-anak.
“Kita ini serius melakukan penanganan terhadap korban, terutama korban ojol yang meninggal. Dia kan dikira intel, terus digebukin. Jadi kami masih cari (pelaku lainnya),” ucap Arya.
Menurut Arya, meski ada pelaku yang tidak bisa ditahan karena faktor usia, penyidikan tetap dilakukan. “Artinya yang tidak boleh itu hanya penahanannya di kantor polisi, tapi proses hukum tetap berjalan. Jadi kalaupun dia tidak tahan, kita tahu rumahnya, orang tuanya, proses hukum akan tetap berjalan,” pungkasnya.
Kasus Dandi telah memicu perhatian publik, bukan hanya karena korban adalah pengemudi ojol yang sedang mencari nafkah, tetapi juga karena tragedi ini memperlihatkan bagaimana situasi ricuh dapat menelan korban yang sebenarnya tidak terkait langsung dengan unjuk rasa. []
Diyan Febriana Citra.