SAMARINDA – Dua tersangka kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fahutan Universitas Mulawarman (Unmul), atau yang dikenal sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), yakni Daria (42) dan Eddy (38), dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Putusan ini merupakan hasil dari upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukum keduanya.
Laura Anzani, salah satu tim kuasa hukum Daria dan Eddy, menyampaikan bahwa penetapan tersangka oleh pihak Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kalimantan Timur dinilai tidak sesuai prosedur.
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak ada, dan Gakkumhut tidak melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Makanya hakim mengabulkan praperadilan ini,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025).
Menurut Laura, tidak diterbitkannya SPDP juga berdampak pada perampasan barang milik kliennya oleh Gakkumhut. Ia berharap agar semua barang sitaan segera dikembalikan dan nama Daria serta Eddy dapat dipulihkan. “Kita pantau barang-barang yang disita, yang penting klien kami tidak dikriminalisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Wilayah II Gakkum LHK, Anton Jumaedi, enggan memberikan komentar terkait putusan pengadilan. Ia menyebut belum mendapat arahan dari pimpinan untuk memberikan pernyataan resmi.
Sebelumnya, Daria dan Eddy sempat mendapatkan penangguhan penahanan sejak Rabu, 23 Juli 2025, karena sedang menjalani perawatan medis. Pengamat hukum Orin Gusta Andini menegaskan, penangguhan semacam ini sah dilakukan jika tersangka memiliki surat keterangan medis resmi. Daria diketahui menderita kecemasan dan GERD, sementara Eddy sedang dirawat intensif karena asma.
“Kalau sakit memerlukan perawatan intensif, berdasarkan rekomendasi dokter dan alasan kemanusiaan, tersangka bisa diberikan penangguhan penahanan,” jelas Orin.
Kuasa hukum keduanya, Alphad Syarif, menambahkan bahwa kondisi medis kliennya memang membutuhkan perhatian khusus dari tenaga medis, sehingga proses praperadilan menjadi langkah yang tepat untuk memastikan hak hukum dan keselamatan mereka terpenuhi.
Dengan putusan ini, Daria dan Eddy resmi bebas dari status tersangka kasus perambahan KRUS. Kuasa hukum menegaskan bahwa kemenangan praperadilan ini menjadi bukti penting agar aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai prosedur dan menghormati hak-hak tersangka. []
Putri Aulia Maharani