Polres Banjar Amankan 19 Kg Sabu-Sabu di Gambut

Polres Banjar Amankan 19 Kg Sabu-Sabu di Gambut

BANJAR – Jajaran Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 19 kilogram. Barang haram tersebut diamankan bersama seorang tersangka kurir dalam sebuah operasi yang berlangsung di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas lalu lintas. Saat itu, aparat mendapati sebuah mobil mencurigakan terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.45 Wita.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil berusaha kabur. Namun, berkat kesigapan anggota lalu lintas, pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Fadli dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua tas besar yang berisi 19 paket sabu dengan total berat mencapai 19 kilogram. Barang bukti tersebut langsung disita, sementara pelaku berinisial S yang berperan sebagai kurir turut diamankan.

Menurut perhitungan aparat, sabu yang diamankan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp34,2 miliar. Jika beredar, narkotika tersebut berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 152 ribu orang. Angka ini menunjukkan betapa besar ancaman yang berhasil dicegah oleh aparat kepolisian.

Kapolres Banjar menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga,” terang Fadli.

Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. “Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan personel lalu lintas Polres Banjar dalam menjaga keamanan sekaligus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar,” kata Fadli menutup keterangannya.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Aparat akan menelusuri jaringan yang berada di belakang tersangka guna mengungkap peredaran narkotika berskala besar di wilayah Kalimantan Selatan.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus