PADANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Dadang Iskandar, mantan Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung hingga malam hari, Rabu (17/09/2025).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo yang didampingi hakim anggota Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik menyatakan Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Selain itu, ia juga terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan.
“Mengadili, saudara yang telah melakukan pembunuhan berencana atau mencoba melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan kesatu premier kemudian dakwaan kedua premier. Memutuskan, Dadang Iskandar bin Totok Sunarto dengan hukuman pidana seumur hidup,” tegas Hakim Aditya saat membacakan putusan.
Hakim menilai tindakan Dadang tidak hanya menghilangkan nyawa seorang perwira polisi, tetapi juga melukai kehormatan keluarga korban dan merusak citra kepolisian di mata publik. “Perbuatannya tidak sesuai dengan tugas kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat,” tambahnya.
Usai putusan dibacakan, Dadang yang mengenakan rompi tahanan tampak tertunduk saat digiring keluar ruang sidang dengan tangan terborgol. Hakim juga memerintahkan agar ia tetap berada di balik jeruji usai vonis seumur hidup tersebut.
Kasus tragis ini bermula pada 21 Maret 2024 dini hari, ketika Dadang menembak AKP Ulil Riyanto hingga tewas. Sebelum penembakan, ia sempat meminta bantuan korban terkait kasus tambang ilegal di Solok Selatan. Permintaan itu ditolak, yang kemudian memicu aksi penembakan brutal.
Dalam proses hukum, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dadang dengan hukuman mati, mengingat perbuatannya dinilai sangat berat dan mencederai institusi kepolisian. Namun, majelis hakim memilih vonis pidana seumur hidup dengan pertimbangan tertentu.
Putusan ini sekaligus menutup salah satu kasus paling menyita perhatian publik dalam tubuh Polri. Peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan tidak hanya menjadi catatan hitam di internal kepolisian, tetapi juga menjadi pengingat betapa seriusnya dampak penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. []
Diyan Febriana Citra.