CIAMIS – Proyek pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, yang semestinya menghadirkan fasilitas pendidikan baru bagi generasi muda justru berubah menjadi perkara hukum besar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar sekaligus membuat bangunan sekolah terbengkalai.
Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, dalam konferensi pers Rabu (17/09/2025) menjelaskan, keempat tersangka berasal dari unsur berbeda. Mereka adalah EK selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP sebagai kontraktor pelaksana, serta S dan IS yang berperan sebagai konsultan pengawas.
Dari hasil penyidikan, penyimpangan proyek tampak jelas. EK diduga lalai dalam pengendalian kontrak, JP tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggung jawab, sementara S dan IS gagal menurunkan tenaga ahli sebagaimana tercantum dalam dokumen penawaran awal. Kombinasi kelalaian tersebut membuat kualitas pembangunan tidak terjamin, bahkan menimbulkan kerugian besar.
“Keempatnya kami tetapkan setelah tim penyidik mengantongi dokumen proyek, keterangan saksi, serta hasil audit investigasi. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan,” tegas Raden.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 51 KUHP. Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi fisik bangunan sekolah sangat memprihatinkan. Rumput liar tumbuh tak terkendali, dinding dan lantai keramik banyak yang retak hingga amblas, padahal proyek baru rampung tahun 2024. Alhasil, sekitar 20 siswa yang semestinya menempati gedung baru itu terpaksa dialihkan ke sekolah lain karena sarana belajar tidak layak digunakan.
Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat hak dasar masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang layak. Orang tua siswa menyayangkan kejadian ini karena berdampak langsung terhadap masa depan anak-anak mereka. Situasi ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan menimbulkan kerugian ganda: hilangnya uang negara dan terhambatnya kualitas layanan publik.
Kejaksaan menegaskan penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan diperiksa untuk mengungkap alur penyimpangan anggaran lebih jauh. Publik kini menanti, sejauh mana penegakan hukum mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan pembangunan fasilitas pendidikan tidak lagi menjadi ladang bancakan. []
Diyan Febriana Citra.