SAMARINDA – Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mendadak gempar pada Kamis (18/9/2025) sore. Dua tokoh yang selama ini identik dengan dunia olahraga Kaltim keluar dengan rompi merah muda tahanan. Mereka adalah Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, serta Zairin Zain, mantan Ketua Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Kedua pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DBON senilai Rp100 miliar. Agus hanya sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. “Saya ditahan dan disampaikan turut serta (dalam kasus dugaan korupsi DBON),” ujarnya. Sementara Zairin memilih diam, hanya berucap, “Ya nanti ya.”
Kasus ini bermula pada 14 April 2023, saat Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan SK Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tentang pembentukan Lembaga DBON Kaltim dengan menunjuk Zairin sebagai ketua tim koordinasi.
Tiga hari kemudian, terbit SK lain yang menetapkan hibah sebesar Rp100 miliar untuk lembaga tersebut. Pada tanggal yang sama, 17 April 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani dan dana dicairkan.
Dana hibah itu kemudian dibagi ke delapan lembaga olahraga di Kaltim. KONI Kaltim menerima Rp43 miliar, DBON Rp31 miliar, NPCI Rp10 miliar, KORMI Rp7,5 miliar, Bapomi Rp2 miliar, Bapor Korpri Rp2 miliar, serta SIWO PWI Rp1,5 miliar. Namun, penyidik Kejati menemukan dugaan penyimpangan dalam pencairan maupun penggunaannya.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan publik. Program DBON yang awalnya diharapkan melahirkan prestasi olahraga kini tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. “Ini tamparan keras bagi dunia olahraga Kaltim,” kata seorang aktivis olahraga di Samarinda.
Kejati Kaltim menegaskan penetapan Agus dan Zairin sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan puluhan saksi. Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Kelas I A Samarinda.
“Keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Proses penyidikan akan kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Toni.
Publik kini menanti kelanjutan perkara tersebut, termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain. Kasus ini sekaligus menjadi catatan kelam tata kelola hibah daerah yang semestinya digunakan untuk kemajuan olahraga Kaltim.[]
Putri Aulia Maharani