Kejati Kaltim Tahan Dua Pejabat Kasus Hibah DBON Rp100 Miliar

Kejati Kaltim Tahan Dua Pejabat Kasus Hibah DBON Rp100 Miliar

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan dua pejabat daerah yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim. Dana hibah jumbo senilai Rp100 miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun anggaran 2023.

Penahanan dilakukan pada Kamis (18/09/2025) terhadap dua tersangka, yakni Zairin Zain dan Agus Hari Kusuma. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam pencairan serta pengelolaan dana hibah tersebut.

Zairin diketahui merupakan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim 2023. Ia juga tercatat sebagai mantan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Samarinda pada 2018 serta eks Kepala Bappeda Kaltim sebelum pensiun tahun 2019. Sementara Agus Hari Kusuma adalah Kepala Pelaksana DBON Kaltim sekaligus menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim hingga saat ini.

Menurut penyelidikan Kejati Kaltim, dana Rp100 miliar itu awalnya dikucurkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 mengenai penerima hibah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Selanjutnya, dibuat Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan DBON.

Lembaga DBON sendiri dibentuk pada 14 April 2023 dengan tujuan meningkatkan pembinaan serta prestasi olahraga di Kaltim. Dalam struktur organisasi, Gubernur Kaltim ditetapkan sebagai Ketua Tim Koordinasi, Wakil Gubernur sebagai Wakil Ketua, dan Sekretaris Daerah bertugas sebagai Ketua Pelaksana.

Namun, alih-alih digunakan secara penuh untuk program DBON, dana hibah dalam jumlah fantastis tersebut justru diduga disalurkan ke delapan lembaga olahraga lain. Penyaluran itu dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga menimbulkan indikasi kuat adanya penyimpangan.

Kejati Kaltim menyebut penyaluran dana tanpa mekanisme resmi itu menyalahi aturan penggunaan hibah daerah. Praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Saat ini, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk memanggil sejumlah pihak lain yang terkait dengan aliran dana tersebut.

Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah memeriksa beberapa pejabat daerah, termasuk Wali Kota Bontang Basri Rase, untuk dimintai keterangan terkait kasus serupa. Dugaan awal menyebut sekitar Rp36 miliar dari total dana hibah telah digunakan tanpa perencanaan yang jelas.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana hibah di daerah. Padahal, dana DBON sejatinya diharapkan dapat mendukung atlet-atlet muda Kaltim dalam menghadapi kompetisi nasional maupun internasional.

Dengan penahanan dua pejabat tersebut, Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara sampai ke meja hijau. Publik kini menanti proses hukum yang transparan agar keadilan bisa ditegakkan, sekaligus menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan anggaran daerah. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah