Pelaku Penipuan Truk Tangki Fiktif Palaran Ditangkap

Pelaku Penipuan Truk Tangki Fiktif Palaran Ditangkap

SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palaran berhasil membongkar kasus penipuan sekaligus penggelapan dengan modus jual beli kendaraan fiktif. Seorang perempuan berinisial DW (32) ditangkap pada Senin (16/9/2025) setelah menipu korbannya hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial SM (28), warga Kelurahan Rawa Makmur, ditawari oleh DW untuk membeli sebuah truk tangki dengan nomor polisi KT 8636 ZD seharga Rp220 juta. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp35 juta melalui layanan BRILINK. Tidak berhenti di situ, korban kembali melakukan pembayaran tambahan hingga total yang diberikan mencapai Rp70 juta.

Namun, setelah lebih dari sebulan berlalu, kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Saat korban menagih janji, DW justru mengakui bahwa truk tangki tersebut sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif. DW bahkan hanya berjanji akan mengembalikan uang secara mencicil. Tidak terima dengan pengakuan itu, SM akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. DW berhasil diamankan di wilayah Bukuan, Kecamatan Palaran, dan langsung digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, aparat turut mengamankan lima lembar bukti transfer senilai Rp70 juta sebagai barang bukti.

Kapolsek Palaran, AKP Iswanto S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain dari modus serupa. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam jual beli kendaraan yang tidak disertai dokumen resmi. Setiap bentuk penipuan dan penggelapan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini, DW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Palaran. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran jual beli kendaraan dengan harga tidak wajar atau tanpa kelengkapan administrasi yang sah. Kehati-hatian dalam bertransaksi menjadi kunci untuk terhindar dari jeratan penipuan serupa.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus