DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali membongkar praktik curang pengoplosan gas LPG bersubsidi. Seorang ibu rumah tangga bernama Ni Made Sasih alias Ibu Elik (48), warga Subagan, Karangasem, ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menyalahgunakan gas subsidi ukuran 3 kilogram (kg).
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy dan Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Yusak Agustinus Sooai, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas 3 kg di Bali. “Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kg di wilayah Bali,” ujar Teguh, Selasa (30/9/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di Karangasem. Hasilnya, polisi menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Banjar Subagan. Setelah ditelusuri, lokasi itu ternyata digunakan sebagai tempat pengoplosan gas. Modus yang dilakukan pelaku ialah memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung berukuran lebih besar, yakni 12 kg dan 50 kg.
Dalam penggerebekan, aparat mengamankan puluhan tabung gas berbagai ukuran yang sudah terhubung pipa besi untuk proses pemindahan. Selain itu, disita pula sebuah mobil pick-up hitam, serta peralatan khusus yang digunakan untuk oplosan.
“Di lokasi, pelaku berinisial BE langsung diamankan bersama barang bukti ratusan tabung gas 3, 12, dan 50 kg,” jelas Teguh.
Dua orang saksi, yakni B selaku sopir pengangkut gas dan WK yang bekerja sebagai tukang oplos, juga ikut dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, BE mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Mei 2025. Gas bersubsidi 3 kg dibeli dari pangkalan berinisial DU di Bungaya seharga Rp20 ribu per tabung.
Setelah dipindahkan, hasil oplosan dijual ke warung sekitar Karangasem dengan harga Rp180 ribu per tabung 12 kg, serta ke sejumlah vila di kawasan wisata Amed dengan harga Rp700 ribu per tabung 50 kg.
“Dari aksinya, BE diperkirakan meraup keuntungan antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan,” ungkap Teguh.
Polisi menegaskan, praktik pengoplosan gas tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara. LPG bersubsidi diperuntukkan bagi warga kurang mampu, sehingga penyalahgunaan distribusi akan ditindak tegas.
Atas perbuatannya, BE dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. “Kami minta masyarakat melapor jika menemukan aktivitas serupa. Identitas pelapor dijamin aman. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Teguh.[]
Putri Aulia Maharani