Diduga Ada Radiasi Reaktor Nuklir di Cikande

Diduga Ada Radiasi Reaktor Nuklir di Cikande

SERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan kawasan industri modern Cikande, Serang, Banten, dengan status kejadian khusus cemaran radiasi. Keputusan ini diambil menyusul temuan radiasi Cesium-137 yang diduga berasal dari reaktor nuklir.

Penetapan status khusus diumumkan setelah Satgas Cesium-137 yang terdiri dari KLH, Brimob Polri, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan penanganan selama hampir dua pekan.

“Mulai hari ini, maka Satgas Cesium-137 memutuskan kawasan industri modern Cikande dengan status kejadian khusus cemaran radiasi. Jadi sekali lagi, statusnya adalah kejadian khusus cemaran radiasi,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan pers di Serang, Selasa (30/9/2025).

Sebagai tindak lanjut, aktivitas keluar-masuk kawasan industri akan dikontrol ketat oleh Satgas melalui pemasangan Radiation Portal Monitoring (RPM). “Semua kegiatan keluar masuk akan dikontrol melalui RPM yang mulai dipasang besok,” ujar Hanif.

Saat ini, pengawasan sementara dilakukan menggunakan detektor radiasi milik tim Gegana Polri dan Bapeten. Jika terdeteksi adanya cemaran, maka kendaraan atau barang terkait akan dihentikan dan menjalani proses dekontaminasi. “Bila indikator menunjukkan adanya cemaran 137, maka akan di-grounded dan dilakukan dekontaminasi. Hanya yang sudah bersih yang diperbolehkan keluar,” tegas Hanif.

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa Cesium-137 tidak diproduksi di Indonesia karena negara ini tidak memiliki reaktor nuklir. Oleh karena itu, dugaan kuat mengarah pada masuknya bahan berbahaya tersebut dari luar negeri. “Pencemaran radioaktif dari Cesium-137 ini hanya diproduksi dari reaktor nuklir. Di tempat kita tidak ada reaktor nuklir, sehingga dimungkinkan ini berasal dari negara lain yang kemudian masuk ke Indonesia tanpa pengawasan serius,” jelasnya.

Sebelumnya, temuan cemaran radiasi di kawasan industri Cikande memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak terhadap lingkungan dan kesehatan. Pemerintah memastikan langkah pengawasan dan dekontaminasi dilakukan secara ketat guna menjamin keamanan kawasan industri dan masyarakat di sekitarnya.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah