Sidang Putusan Annar Sampetoding Digelar di PN Gowa Hari Ini

Sidang Putusan Annar Sampetoding Digelar di PN Gowa Hari Ini

GOWA – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik dengan digelarnya sidang putusan perkara sindikat uang palsu, Rabu (01/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan terdakwa terakhir, Annar Salahuddin Sampetoding, yang menjadi figur penting dalam perkara yang menyeret total 15 terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baso Basri membenarkan agenda sidang hari ini. “Hari ini sidang putusannya (Annar Sampetoding),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sidang akan digelar sekitar pukul 11.00 Wita di Ruang Kartika PN Sungguminasa. Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, dijadwalkan membacakan amar putusan bersama dua hakim anggota, yakni Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.

Sejatinya, sidang putusan terhadap Annar dijadwalkan pekan lalu, Rabu (24/09/2025). Namun, majelis hakim menunda pembacaan karena belum menuntaskan amar putusan. Hakim Ketua Dyan Martha menjelaskan penundaan itu dipengaruhi agenda pelatihan KUHP baru yang wajib diikuti oleh ketiga hakim.

“Majelis hakim belum siap dengan putusannya, karena kami bertiga mengikuti pelatihan KUHP baru dan juga kami mengerjakan serangkaian tes sampai malam hari,” ungkapnya di persidangan.

Penundaan tersebut menambah ketegangan proses hukum yang sejak awal menarik perhatian masyarakat, mengingat perkara ini melibatkan jaringan besar pemalsuan uang dengan puluhan pelaku.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Annar dituntut hukuman berat. Jaksa Aria Perkasa Utama menyatakan Annar terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh salah satu terdakwa lain, Syahruna, untuk memproduksi uang palsu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Jaksa Aria saat membacakan tuntutan pada 27 Agustus 2025 lalu.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Tuntutan ini mengacu pada Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus sindikat uang palsu ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani PN Sungguminasa sepanjang 2025. Total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa. Mayoritas sudah divonis, sementara Annar menjadi nama terakhir yang menunggu putusan majelis hakim.

Proses persidangan Annar dinilai penting karena posisinya bukan sekadar pelaku, melainkan pihak yang disebut-sebut berperan dalam menggerakkan produksi uang palsu. Putusan yang dijatuhkan hakim diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran bagi jaringan pemalsu uang lain agar tidak mengulangi perbuatannya. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah