15 Pengedar Narkoba Dibekuk, Ribuan Pil Koplo Disita

15 Pengedar Narkoba Dibekuk, Ribuan Pil Koplo Disita

JEMBER – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Jember kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil membongkar jaringan pengedar lintas kota dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Dari operasi tersebut, 15 tersangka diamankan berikut barang bukti sabu, ganja, hingga puluhan ribu pil Trihexyphenidyl.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengungkapkan bahwa pengungkapan terbesar terjadi pada 10 September 2025 di Kecamatan Kaliwates. Polisi menangkap tersangka berinisial A, warga Surabaya, dengan barang bukti 100,51 gram sabu siap edar.

“Saat kami amankan, A kedapatan membawa sabu-sabu siap edar. Dia merupakan pengedar antarkota,” jelas Angga dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (01/10/2025).

Tak berhenti di situ, pada 5 September 2025, polisi juga membekuk seorang residivis berinisial R di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru. R diketahui pernah terjerat kasus serupa dan kembali beraksi dengan mengedarkan 43,56 gram sabu.

“R merupakan pengedar dari Lumajang yang beroperasi di Jember dan sekitarnya,” ungkap Angga.

Kasus lain yang cukup mencengangkan ialah penangkapan tersangka MW di Desa Kertosono, Kecamatan Jenggawah, pada 30 Agustus 2025. Dari tangan MW, petugas menyita 32.000 butir pil Trihexyphenidyl, salah satu jenis obat keras berbahaya (okerbaya). Menurut polisi, para pelaku banyak menggunakan modus sistem ranjau, yakni meletakkan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputro, menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi terpadu. Dalam periode 30 Agustus hingga 10 September 2025, Polres Jember mengungkap 14 kasus yang terdiri dari 12 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras, dengan total 15 tersangka yang diamankan. Barang bukti yang disita mencakup 203,54 gram sabu, 3,69 gram ganja, dan 32.036 butir pil Trihexyphenidyl.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis barang bukti,” kata Bobby. Untuk sabu di atas 5 gram, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar. Sementara itu, pengedar obat keras berbahaya dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat 2 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selain tindakan represif, Polres Jember juga menekankan pentingnya peran masyarakat. “Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga sosialisasi tentang bahaya narkoba. Jika masyarakat melihat aktivitas mencurigakan, silakan segera laporkan ke Satresnarkoba Polres Jember,” imbau Bobby.

Dengan berbagai pengungkapan tersebut, kepolisian berharap tren peredaran narkoba di Jember bisa ditekan. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa jaringan narkoba masih masif bergerak lintas daerah, sehingga sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah