22 Remaja Ricuh di Blitar Jalani Sanksi Sosial di Panti Lansia

22 Remaja Ricuh di Blitar Jalani Sanksi Sosial di Panti Lansia

BLITAR – Sebanyak 22 remaja yang sempat terseret dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di Kota Blitar kini menjalani masa pembinaan dengan cara berbeda. Alih-alih menjalani hukuman kurungan, mereka mengikuti program diversi berupa kerja sosial sebagai bentuk tanggung jawab dan proses pemulihan moral.

Pada Senin (06/10/2025), para remaja berusia antara 14 hingga 16 tahun itu tampak sibuk membantu aktivitas harian di Pondok Lansia Baitul Miftahul Jannah, Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Mereka membersihkan kamar dan kamar mandi, membantu memandikan serta menyuapi para lansia, hingga memotong kuku dan memijat penghuni pondok.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program keadilan restoratif yang dijalankan oleh Polres Blitar Kota, bertujuan menumbuhkan empati dan rasa tanggung jawab sosial di kalangan remaja. Melalui interaksi langsung dengan para lansia, mereka diharapkan memahami pentingnya menghargai sesama dan memperbaiki kesalahan tanpa harus kehilangan masa depan pendidikan.

Pengasuh pondok, Muhammad Ma’aruf, mengaku senang dengan kehadiran para remaja dan dukungan dari aparat kepolisian. “Jumlah penghuni ada 39 lansia, rata-rata berusia 70 sampai 82 tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Jepara, Kalimantan, hingga Sumatera. Kehadiran anak-anak ini memberi semangat baru bagi para lansia,” ujarnya.

Ma’aruf juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Blitar Kota yang turut memberikan bantuan bahan pokok, perlengkapan lansia seperti pampers, dan ikut membantu membersihkan ruangan.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota Aiptu Diar Swatika menjelaskan bahwa program diversi ini tidak dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan pembinaan agar anak-anak tersebut dapat memperbaiki diri.

“Mereka tidak dikenai hukuman kurungan badan. Sanksi ini dijalankan sejak 26 September hingga 28 Oktober 2025 mendatang. Setiap Minggu mereka melakukan kerja sosial seperti ini, sedangkan hari lain tetap sekolah,” katanya.

Selain kerja sosial, para remaja juga mengikuti kegiatan keagamaan dan pembinaan moral di Polres Blitar Kota, seperti salat berjemaah dan tausiah.

Upaya ini menjadi wujud nyata penerapan prinsip keadilan restoratif bagi anak di bawah umur. Melalui pendekatan pembinaan dan pendidikan karakter, aparat berharap para remaja dapat belajar dari kesalahan serta tumbuh menjadi generasi muda yang peduli, disiplin, dan berempati terhadap lingkungan sosialnya. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah