PADANGSIDIMPUAN — Suasana Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memanas pada Jumat (10/10/2025) sore ketika dua kelompok massa turun ke jalan menyoroti kasus dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Kedua kubu membawa isu yang sama, tetapi dengan tuntutan yang bertolak belakang.
Kelompok pertama yang terdiri dari warga bersama Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Padangsidimpuan. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah polisi yang menahan empat orang terduga pelaku pemerasan.
Sementara itu, kelompok lain yang tergabung dalam Aliansi Lintas Organisasi Kota Padangsidimpuan menggelar demonstrasi di Kantor Wali Kota. Mereka justru menuding bahwa empat rekan mereka bukan pelaku pemerasan, melainkan korban penjebakan, dan menuntut transparansi proses hukum.
“Kami minta kepada Wakil Wali Kota untuk hadir dan menanggapi aksi kami ini. Apa yang dilakukannya di tempat hiburan malam?” ujar salah satu orator aksi, Fajar, yang menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan pelanggaran etik pejabat publik.
Koordinator aksi, Rahmad Taufik Dalimunthe, menilai kasus tersebut berbau penyuapan. “Maka ungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Dan kami minta kepada Wakil Wali Kota menjelaskan, video apa itu?” tegasnya.
Dukungan serupa disuarakan oleh Ade Saputra, Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Mandailing Natal. Ia menilai proses hukum terhadap empat rekannya perlu diawasi. “Kami menduga ada intimidasi terhadap kawan-kawan kami yang ditangkap. Dan jika kawan kami bersalah, proses sesuai hukum. Kami minta klarifikasi bagaimana yang sebenarnya,” kata Ade.
Di sisi lain, kelompok massa yang mendukung aparat justru menyerukan agar kepolisian tidak gentar menegakkan hukum. “Kami mendukung Kapolres Padangsidimpuan untuk menegakkan hukum kepada empat pelaku pemerasan. Tidak ada kompromi terhadap pelaku yang sudah ditangkap,” tegas Agus Halawa, perwakilan massa pendukung penegakan hukum.
Menanggapi situasi itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. “Benar, saat ini empat orang sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya. Ia juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, menilai ASN yang terlibat dalam kasus ini telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil. “Artinya, seorang ASN itu harusnya menjadi suri teladan di tengah masyarakat. Kami pun menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada 5 Oktober 2025, ketika seorang ajudan Wakil Wali Kota melaporkan dugaan pemerasan oleh empat warga. Mereka disebut mengancam akan menyebarkan video pribadi ajudan yang direkam di sebuah tempat hiburan malam. Merasa tertekan, korban mentransfer uang Rp15 juta sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Polisi kemudian menangkap keempat terduga pelaku dan menyita uang tunai sebagai barang bukti. “Merasa dirugikan dan diperas, korban kemudian melaporkan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Kenborn Sinaga, Kepala Seksi Humas Polres Padangsidimpuan. []
Diyan Febriana Citra.