Kemkomdigi Resmikan IGRS, Aturan Rating Gim Nasional Berlaku 2026

Kemkomdigi Resmikan IGRS, Aturan Rating Gim Nasional Berlaku 2026

BALI — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memperkenalkan sistem klasifikasi gim nasional bernama Indonesia Game Rating System (IGRS) pada ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali. Kebijakan ini disebut menjadi sistem rating gim pertama di kawasan Asia Tenggara yang dirancang secara nasional, dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, kehadiran IGRS menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

“Jadi, pada 2026, kita harapkan gim yang beroperasi di Indonesia sudah memiliki angka ratingnya,” ujar Meutya dalam sambutannya di IGDX 2025, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, sistem klasifikasi ini bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga dukungan terhadap industri gim dalam negeri agar mampu tumbuh lebih profesional dan bertanggung jawab.

“Pada prinsipnya ini dilakukan untuk meningkatkan dan melindungi industri gim. Tapi, pada saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” kata Meutya menegaskan.

Sistem IGRS mengatur klasifikasi berdasarkan kelompok usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Setiap pengembang gim diwajibkan menampilkan label usia yang sesuai dengan tingkat kedewasaan dan muatan konten di dalam permainan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa sistem ini menempatkan tanggung jawab utama di tangan pengembang gim untuk melakukan penilaian mandiri sebelum diluncurkan ke publik. Setelah itu, Kemkomdigi akan melakukan evaluasi berkala guna memastikan kesesuaian rating dengan konten yang ditampilkan.

“Misalnya (gim) 7 tahun ke atas, berarti anak umur 3 tahun atau 4 tahun tidak boleh main. Kalau gim itu ada unsur kekerasan yang tidak cocok untuk anak-anak, dia mencantumkan (label) 18+,” tutur Edwin.

Pemerintah juga menegaskan akan mengambil tindakan terhadap gim yang tidak mencantumkan label sesuai klasifikasi atau mengandung unsur terlarang seperti pornografi dan perjudian. Gim dengan konten yang melanggar akan diminta menyesuaikan atau bahkan diblokir.

Edwin menambahkan, ketentuan ini berlaku bagi seluruh platform, baik gim buatan pengembang profesional maupun user-generated content yang beredar di Indonesia.

“Semua gim di semua platform, mau gim yang dibuat ataupun user-generated content, selama itu dimainkan anak-anak Indonesia, wajib mencantumkan label usia,” ujarnya.

Melalui IGRS, Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara yang serius membangun tata kelola industri gim nasional yang sehat, inklusif, dan bertanggung jawab. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews