SERANG – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, insiden paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, merupakan sinyal bahaya serius yang harus menjadi momentum nasional untuk memperkuat sistem pengawasan bahan berbahaya dan keselamatan lingkungan di Indonesia.
“Peristiwa kontaminasi dan paparan radionuklida Cesium-137 ini adalah alarm keras bagi kita semua. Ia menuntut respons terpadu, terukur, dan terkoordinasi dari seluruh elemen bangsa,” ujar Hanif Faisol saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 di Mapolsek Cikande, Senin (13/10/2025).
Dari hasil pemantauan, tingkat radiasi di salah satu titik kawasan industri tersebut tercatat mencapai 33.000 mikrosievert per jam, atau sekitar 875.000 kali lipat dari radiasi alamiah. Hanif menilai kondisi itu menunjukkan ancaman serius bagi manusia dan lingkungan.
Hingga saat ini, sembilan pekerja telah dinyatakan positif terpapar radionuklida Cs-137 berdasarkan hasil uji kesehatan Whole Body Counting oleh Kementerian Kesehatan.
“Kita bersyukur telah dilakukan penanganan serius kepada saudara-saudara kita yang terpapar berupa pemberian obat-obat khusus. Saat ini mereka berada di rumah masing-masing dalam pantauan Kementerian Kesehatan,” jelas Hanif.
Pemerintah, lanjut Hanif, telah membentuk satuan tugas lintas kementerian berdasarkan Keputusan Menko Bidang Pangan Nomor 43 Tahun 2025 untuk memastikan penanganan kasus Cs-137 berlangsung cepat, terukur, dan transparan.
“Pemerintah wajib hadir dan menyelesaikan secepat-cepatnya agar seluruh sektor kehidupan merasa aman,” tegasnya.
Menurut Hanif, peta zonasi kontaminasi yang disusun BRIN dan diperbarui BAPETEN menjadi acuan utama dalam operasi dekontaminasi. Lebih dari 100 personel gabungan Korps Brimob KBRN, Denzi Nubika TNI AD, serta para ahli dari PT Grafika telah diterjunkan untuk membersihkan area industri yang terpapar.
“Demi keselamatan semua pihak, kegiatan dekontaminasi wajib mengikuti standar dan kaidah teknis BRIN serta pengawasan BAPETEN,” tegasnya.
Hanif juga menegaskan tidak akan ada kompromi terhadap siapa pun yang bertanggung jawab atas masuknya sumber radiasi ke Indonesia.
“Saya telah meminta bidang penegakan hukum mempercepat prosesnya, dari penyelidikan ke penyidikan hingga langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk menampung material radioaktif hasil pembersihan, pemerintah akan membangun tempat penyimpanan sementara (interim storage) di area PT Peter Metal Technology, yang ditargetkan beroperasi awal 2026.
Selain itu, rekomendasi impor scrap besi dan baja dari luar negeri ditangguhkan sementara, hingga sistem pengawasan dinyatakan aman.
Hanif menutup arahannya dengan menekankan pentingnya disiplin dan kolaborasi lintas lembaga.
“Disiplin adalah kunci, kolaborasi adalah kekuatan, dan keselamatan adalah harga yang harus kita pastikan,” ujarnya. []
Diyan Febriana Citra.