Polri Mangkir, Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut ke Mediasi

Polri Mangkir, Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut ke Mediasi

SURAKARTA — Proses hukum terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (14/10/2025). Sidang kali ini kembali menyita perhatian publik, setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tergugat IV, kembali tidak hadir meski telah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh pengadilan.

Ketidakhadiran Polri membuat Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Satibi memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat lainnya.

“Tergugat IV tidak hadir meskipun sudah dipanggil tiga kali. Sidang dilanjutkan dengan mediasi. Ada tujuh mediator yang kita siapkan dari non-hakim dan mediator dari hakim. Tetapi dari non-hakim lebih diutamakan,” ujar Achmad Satibi dalam ruang sidang utama PN Solo.

Dalam forum mediasi ini, baik pihak penggugat maupun perwakilan empat tergugat yang hadir sepakat menunjuk Dr. Dara Pustika Sukma, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), sebagai mediator independen. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim memberikan daftar tujuh nama mediator yang dinilai memenuhi syarat untuk memfasilitasi proses mediasi.

“Cukup ya semua. Jadi bapak-bapak langsung ke mediator ya. Jadi nanti laporannya setiap minggu. Ada progres-progres apa nanti sampaikan ke kami. Jadi sidang hari ini kita tutup ya,” ujar Achmad menutup jalannya persidangan, yang turut didampingi oleh dua hakim anggota, Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Pihak penggugat dalam perkara ini adalah Top Taufan Hakim, alumnus Jurusan Akuntansi Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2001, serta Bangun Sutoto, alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM tahun 2005. Keduanya hadir di ruang sidang bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Muhammad Taufiq, dengan didampingi Andhika Dia dan sejumlah rekan advokat lainnya.

Sementara itu, pihak tergugat II dan III yang masing-masing merupakan Rektor UGM, Prof. Dr. Ova Emilia, dan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro, hadir melalui kuasa hukumnya, Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo.

Gugatan CLS ini dilayangkan oleh para penggugat dengan dasar hak warga negara untuk memperoleh kejelasan dan transparansi terkait keaslian ijazah presiden. Mereka menilai, lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum perlu bersikap terbuka terhadap permintaan publik atas informasi yang menjadi bagian dari integritas pejabat negara.

Meski sidang berlanjut ke tahap mediasi, banyak pihak menilai langkah ini menjadi ujian bagi keterbukaan lembaga pendidikan tinggi dan institusi negara dalam menanggapi isu sensitif yang menyentuh ranah publik. Proses mediasi dijadwalkan berlangsung beberapa kali ke depan, dengan laporan perkembangan yang harus disampaikan secara berkala kepada majelis hakim. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Kasus