Kasus Sosperda, Wakil Ketua DPRD Jember Resmi Jadi Tersangka

Kasus Sosperda, Wakil Ketua DPRD Jember Resmi Jadi Tersangka

Bagikan:

JEMBER – Upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Lembaga penegak hukum itu resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember. Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menegakkan integritas di tingkat daerah.

Empat dari lima tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Jember, Senin malam, 20 Oktober 2025. Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan bahwa para tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota legislatif, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

“Hari ini setelah kami melakukan ekspose bersama tim, disepakati bahwa penyidikan umum kasus Sosraperda kami tingkatkan menjadi penyidikan khusus,” ujar Ichwan Effendi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jember, Senin (20/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima tersangka itu terdiri atas DDS, Wakil Ketua DPRD Jember; YQ, mantan istri DDS; A, ASN yang juga Pejabat Pembuat Komitmen; serta dua pihak swasta, RAR dan SR, yang berperan sebagai penyedia konsumsi kegiatan Sosraperda.

Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak Juli 2025 melalui serangkaian surat perintah penyidikan (sprindik). Setelah memperoleh cukup bukti, Kejari meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka pada pukul 22.00 WIB malam itu.

“Mereka kami tahan di Lapas Kelas IIA Jember,” ungkap Ichwan. Keempatnya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan korupsi saat digiring ke mobil tahanan.

Sementara satu tersangka lainnya, SR, belum hadir saat pemanggilan. “Kami sudah berupaya memanggil yang bersangkutan melalui koleganya, namun belum datang. Statusnya tetap tersangka dan akan kami cari,” tegas Ichwan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kejari juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp108 juta. Namun, perhitungan pasti nilai kerugian negara masih dalam proses.

“Kerugian negara pasti ada, namun untuk jumlah pastinya masih dalam perhitungan penyidik. Kami akan berusaha secepat mungkin menuntaskan perkara ini, lebih cepat lebih baik,” pungkas Ichwan.

Kasus ini menjadi sorotan di Jember karena melibatkan unsur legislatif dan eksekutif daerah sekaligus. Kejari berkomitmen menuntaskan penyidikan secara transparan agar publik memperoleh kepastian hukum dan keadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus