57 Bangunan Liar di Samarinda Dibongkar Paksa Satpol PP

57 Bangunan Liar di Samarinda Dibongkar Paksa Satpol PP

Bagikan:

SAMARINDA – Sebanyak 57 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di wilayah Kecamatan Samarinda Seberang dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (21/10/2025). Pembongkaran berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Alat berat jenis excavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan-bangunan tersebut. Beberapa warga yang terdampak sempat menyampaikan protes dan meminta waktu tambahan, namun petugas tetap melanjutkan proses penertiban sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan setelah melalui proses panjang dan prosedur sesuai standar operasional. Ia menyebut warga telah berulang kali diberi peringatan baik secara tertulis maupun lisan agar membongkar bangunannya sendiri.

“Dari beberapa kali imbauan, baik melalui kelurahan maupun kecamatan. Sudah melalui SOP, melalui imbauan tertulis maupun lisan. Kali ini tiba saatnya penertiban. Bagaimanapun juga, aset dimiliki Pemkot Samarinda wajib ditertibkan oleh Satpol PP,” ujar Anis.

Dari total 57 bangunan yang dibongkar, 18 di antaranya telah menerima dana kerohiman sebagai bentuk kompensasi dari pemerintah. Namun, hanya sebagian kecil warga yang menindaklanjuti imbauan tersebut dengan melakukan pembongkaran mandiri.

“Dari pemantauan saya ke sini, 18 yang menerima kerohiman, hanya dua yang benar-benar membongkar mandiri,” tambah Anis.

Pantauan di lokasi menunjukkan warga berusaha menyelamatkan barang-barang rumah tangga mereka di tengah proses pembongkaran. Beberapa di antaranya tampak bingung akan pindah ke mana setelah bangunan mereka diratakan dengan tanah.

Salah satu warga sempat memohon kepada petugas agar diberikan waktu tambahan selama 10 hari untuk membongkar rumahnya sendiri. Namun, permintaan itu tidak dapat dikabulkan.

“Jangan, Pak, jangan dibongkar. Saya minta waktu 10 hari,” ujar seorang warga sambil menangis.

Sementara itu, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menegaskan bahwa pemerintah sudah melakukan sosialisasi sejak April 2025 dan bahkan telah menyiapkan bantuan bagi warga terdampak. Ia berharap masyarakat dapat lebih kooperatif dalam mendukung penataan wilayah agar tidak terjadi konflik di lapangan.

“Manakala warga bisa memahami bantuan dari pemerintah ini, akan ada langkah-langkah kooperatif sehingga tidak perlu melibatkan banyak tenaga untuk menertibkan material. Itu yang kami sayangkan,” jelas Aditya.

Langkah penertiban ini menjadi bagian dari program Pemkot Samarinda untuk menata ulang kawasan milik pemerintah yang selama ini ditempati secara ilegal. Pemerintah menegaskan bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan umum serta mendukung rencana pembangunan infrastruktur perkotaan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews