KENDARI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Kedua tersangka tersebut berinisial DK dan AR, yang merupakan pihak swasta dan diduga memiliki peran penting dalam kasus suap yang juga menyeret Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muh Ilham, membenarkan bahwa kedua tahanan tersebut sudah berada di Rutan Kendari sejak awal pekan ini.
“Dua tahanan KPK yang dititipkan di Rutan Kendari itu berinisial DK dan AR,” ujar Ilham di Kendari, Senin (27/10/2025).
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, Laode Mustakim, menjelaskan bahwa proses administrasi kedua tahanan masih berlangsung.
“Kedua tahanan sedang diregistrasi,” kata Laode.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, yang menegaskan bahwa DK dan AR akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama dua pekan sebelum ditempatkan di blok tahanan.
“Sementara masih diregistrasi, setelah itu ditempatkan di Mapenaling paling lama dua minggu,” jelasnya.
Rikie juga menerangkan bahwa setelah masa Mapenaling berakhir, keduanya akan ditempatkan di blok tahanan apabila masa penitipan oleh KPK masih berlanjut.
“Kan ada blok tahanan dan blok narapidana,” ujarnya.
Kendati demikian, Rikie mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai durasi penitipan kedua tersangka tersebut di Rutan Kendari.
“Mengenai jangka waktu penahanan itu kewenangan Kejaksaan yang akan memberikan informasi lebih lanjut,” tambahnya.
DK dan AR merupakan dua dari beberapa tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis. Berdasarkan dakwaan KPK, keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur ini disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta menghambat peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Proyek pembangunan rumah sakit yang semestinya menjadi fasilitas kesehatan andalan daerah, justru berubah menjadi ajang praktik suap dan penyalahgunaan anggaran.
KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat. Sementara itu, proses hukum terhadap DK dan AR kini menunggu jadwal sidang lanjutan setelah masa penahanan dan administrasi selesai dijalankan. []
Diyan Febriana Citra.

