8 Hari Berburu, 15 Napi Samarinda Kota Akhirnya Takluk!

8 Hari Berburu, 15 Napi Samarinda Kota Akhirnya Takluk!

Bagikan:

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda akhirnya berhasil mengamankan seluruh 15 narapidana yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Samarinda Kota pada Minggu, 19 Oktober 2025. Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (29/10/2025) siang.

Dalam keterangannya, Hendri menjelaskan bahwa penangkapan seluruh narapidana tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan kepolisian yang bekerja tanpa henti selama delapan hari pascakejadian.

“Di tanggal 28 Oktober 2025, kami dari tim gabungan Polresta Samarinda beserta tim gabungan hingga akhirnya sekitar delapan hari para tahanan yang kabur sebanyak 15 orang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” jelas Hendri.

Ia menambahkan bahwa seluruh tahanan berhasil ditemukan melalui rangkaian penyelidikan intensif di berbagai lokasi. “Selama delapan hari ini setiap petunjuk yang kami dapatkan dan kami tindak lanjuti, akhirnya bisa kami amankan kembali 15 orang ini termasuk satu orang yang paling penting dan krusial,” ungkapnya.

Dalam konferensi tersebut, Hendri juga mengungkapkan adanya tiga inisiator utama yang menjadi dalang dalam perencanaan pelarian massal tersebut. “15 orang tahanan ini yang menjadi inisiator, ada sekitar 3 orang yang merupakan perencana awal sampai akhirnya muncul niat dari para tahanan melarikan diri dari Samarinda Kota,” ujarnya.

Adapun ketiga inisiator tersebut masing-masing adalah Kahar bin Sukarno, Edy Ramlan alias Melang bin Makkuasa, dan Irfan bin Ilyas. Ketiganya diketahui merancang pembobolan dari dalam sel dengan cara memanfaatkan fasilitas seadanya di dalam tahanan.

“Tiga orang ini yang menjadi perencana, mereka yang mematahkan besi tiang jemuran yang digunakan untuk membobok kloset Polsek, kemudian mencabut paku yang menjadi tempat cantolan baju, dan digunakan sebagai alat untuk mencongkel,” jelas Hendri.

Selain tiga dalang utama, polisi juga mengidentifikasi empat orang yang secara langsung melakukan aksi pembobolan toilet tahanan Polsek Samarinda Kota. “Yang melakukan pencongkelan kloset ini dilakukan oleh empat orang yakni Kahar bin Sukarno, Edy Ramlan alias Melang bin Makkuasa, Irfan bin Ilyas, dan Yohanes Doriyanto Adilalesu serta kegiatan ini dilakukan pada hari 17 hingga 19 Oktober 2025,” ungkap Hendri.

Lebih lanjut, Hendri merinci nama-nama narapidana yang berhasil ditangkap kembali beserta lokasi penangkapan mereka. “Elzent Ahmad bin Ahmad Suryana ditangkap 19 Oktober 2025 di Jalan Otto Iskandardinata, Asri alias Ambo bin Kando ditangkap 19 Oktober 2025 di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Irfan bin Ilyas ditangkap 19 Oktober 2025 di Jalan Otto Iskandardinata, Ihwan Noor bin Suriyansyah ditangkap 19 Oktober 2025 di Jalan Otto Iskandardinata, Gilang Ramadhan alias Lung bin Maroni menyerahkan diri 19 Oktober 2025, Aril Hamid bin La Hami ditangkap 19 Oktober 2025 di Jalan Otto Iskandardinata, Edy Ramlan alias Melang bin Makkuasa ditangkap 19 Oktober 2025 di Jalan Kakap, Muhammad Dhia Hauzan Zaki bin Hidayat ditangkap 20 Oktober 2025 di Hotel Temindung, Yohanes Doriyanto Adilalesu ditangkap 20 Oktober 2025 di Jalan Hidayatullah, Muhammad Rizky Alfarizal alias Eko bin Hadi ditangkap 20 Oktober 2025 di Jalan Perjuangan, Kahar bin Sukarno ditangkap 29 Oktober 2025 di Jalan Sultan Sulaiman Pelita 4, Chandro Nababan alias Alex ditangkap 25 Oktober 2025 di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kristianus Dominikus Werong Lubur alias Santos ditangkap 25 Oktober 2025 di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Muhammad Yusril alias Unyil bin Bambang Nasrullah ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan Suniansyah alias Suni bin Ahmad ditangkap 28 Oktober 2025 di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya seluruh tahanan yang kabur, pihak kepolisian menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan di setiap polsek untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah Kasus