SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Mohammad Novan Syahronny Pasie, Ketua Komisi IV, terus memperkuat langkah pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, khususnya Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD yang digelar di Jalan Rambutan, Senin (03/11/2025) malam. “Kita kan hari ini melalui sosialisasi rancangan, salah satunya adalah kita menggali informasi-informasi yang ada di masyarakat,” ujar Novan.
Menurut Novan, sosialisasi bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi tahapan penting untuk memahami kondisi dan kebutuhan riil masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar relevan dan aplikatif. Dinamika sosial masyarakat menjadi faktor penting dalam penyusunan Raperda ini agar dapat menjangkau seluruh pihak. “Bagaimana dinamika yang ada di masyarakat agar nantinya hasil produk hukum ini mampu menjangkau semua pihak,” jelasnya.
Novan menekankan salah satu poin penting dalam Raperda adalah mendorong pemerintah menjalin kerja sama lintas sektor, termasuk dengan instansi vertikal seperti Kementerian Agama serta pihak swasta, untuk melakukan screening dan pencegahan secara menyeluruh. “Tujuannya agar kita menekan penyebaran, itu salah satunya, dan juga bagaimana nanti penanganan pasien-pasien ini sendiri, itu yang paling utama,” kata Novan.
Ia menegaskan, setiap kebijakan, termasuk pemberian subsidi, harus mengacu pada dasar hukum yang jelas. “Kalau kita bicara subsidi pemerintah, kita akan melihat yang pasti rujukannya adalah harus ada peraturannya dulu,” ujarnya.
Selain itu, Novan menyoroti pentingnya peran swasta dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. “Kita mendorong pihak-pihak swasta agar mampu juga memberikan perlindungan terhadap karyawan-karyawannya melalui dana mereka sendiri,” tegasnya.
Sinergi antar instansi, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga vertikal seperti BPJS, menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini. “Jadi hal ini memang harus ditopang dengan semua pihak agar kedepannya kita mampu minimal menekan penyebaran-penyebaran yang ada di Kota Samarinda,” ujar Novan.
Ia menambahkan, DPRD akan terus menggali berbagai instrumen hukum dan teknis untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif. “Hal ini juga akan kita dorong, kita menggali dulu semua instrumen-instrumen yang ada, agar nantinya produk ini benar-benar dapat dijalankan secara maksimal,” katanya.
Penataan regulasi disebutnya sebagai langkah awal agar setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Kita bereskan dulu di regulasinya, agar pergerakan benar-benar sesuai dengan koridor hukumnya,” pungkas Novan.
Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD Samarinda berharap Raperda yang diinisiasi dapat menjadi instrumen hukum yang tepat sasaran, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan berdampak langsung pada upaya menekan angka penyebaran TBC dan HIV/AIDS di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

