GOWA — Suasana pesta minuman keras di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pria berinisial BB (45), yang merupakan mertua dari korban RT (40), tega membacok menantunya sendiri hingga kritis.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam (03/11/2025) sekitar pukul 21.30 WITA, saat keduanya bersama lima orang lain sedang menenggak minuman keras di Dusun Kampung Beru. Menurut keterangan polisi, pertengkaran mulut yang terjadi di tengah pesta miras itu menjadi pemicu utama aksi kekerasan tersebut.
“Jadi malam itu ada tujuh orang yang tengah mengonsumsi miras, termasuk korban dan pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Parangloe, Iptu Hery Nugroho, saat dikonfirmasi, Rabu (05/11/2025).
Ketegangan antara keduanya sempat mereda, namun saat korban hendak pulang ke rumah, pelaku justru mengikuti dan melancarkan serangan.
“Pelaku membacok korban saat berjarak sekitar 10 meter dari lokasi pesta miras,” jelas Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers dini hari.
Usai melakukan aksinya, BB melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah. Kepolisian yang menerima laporan warga segera melakukan pengejaran.
Setelah hampir 24 jam buron, pelaku berhasil diringkus aparat Polsek Parangloe di rumah kerabatnya di Kecamatan Tompobulu, Gowa, pada Selasa sore (04/11/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Polisi juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
“Pelaku kami amankan pada pukul 01.00 WITA dan langsung digelandang ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aldy.
Kepada penyidik, BB mengaku nekat melakukan aksi itu karena tersulut emosi. Ia merasa terhina dan kesal terhadap menantunya yang kerap bersikap kasar. “Saya seiring diancam mau dipukul, bahkan sebelumnya saya ditempeleng sama korban,” kata BB saat dimintai keterangan.
Polisi menduga emosi keduanya semakin tersulut karena pengaruh alkohol. Situasi yang awalnya sekadar adu mulut, berubah menjadi tindakan kekerasan yang nyaris berujung maut.
Korban RT saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Syech Yusuf, Gowa. “Untuk korban saat ini masih kritis di rumah sakit akibat luka terbuka pada bagian leher,” terang AKBP Aldy.
Akibat perbuatannya, BB kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya konsumsi minuman keras yang kerap berujung pada kekerasan. Aparat setempat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah terpancing emosi, terutama dalam kondisi mabuk. []
Diyan Febriana Citra.

