MAKASSAR — Kasus hilangnya Bilqis, bocah berusia empat tahun di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, membuka tabir suram praktik perdagangan anak lintas provinsi. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penculikan sekaligus jual beli anak tersebut.
Empat tersangka yang kini ditahan adalah Adit Prayitno Saputra (36), Meriana (42), Nadia Hutri (29), dan Sri Yuliana (30). Mereka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Pasal 43 Juncto Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1-2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu HP Samsung putih milik Sri, satu ATM BRI, uang tunai Rp1,8 juta, satu iPhone milik Nadia, serta dua HP milik Adit dan Meriana.
“Untuk kasus ini penyelidikan-penyidikan dilaksanakan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar, dan nanti Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel memberikan back-up dan dukungan proses pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka utama, Sri Yuliana (30), ibu rumah tangga asal Kecamatan Rappocini, Makassar, diketahui menculik Bilqis di area playground pada 2 November 2025. Ia membawa korban ke rumah kosnya di Jalan Abu Bakar, lalu menawarkan anak tersebut melalui media sosial Facebook.
“Sri Yuliana merupakan pelaku utama yang menculik Bilqis di playground pada 2 November 2025,” jelas Djuhandhani.
Tawaran itu menarik perhatian Nadia Hutri (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah. “Atas nama NH, hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku,” kata Djuhandhani. Setelah menerima Bilqis, Nadia membawa korban ke Jambi.
Di Jambi, Bilqis dijual kepada Adit Prayitno Saputra dan Meriana, pasangan yang mengaku belum memiliki anak selama sembilan tahun.
“Pengakuan NH (menjual ke) keluarga di Jambi sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak,” terang Kapolda.
Namun, niat “adopsi” itu ternyata hanya kedok. Berdasarkan penyelidikan, Adit dan Meriana membeli korban dari Nadia seharga Rp30 juta dan menjualnya kembali kepada kelompok masyarakat di Jambi seharga Rp80 juta.
“Keduanya mengaku telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” ungkap Djuhandhani.
Setelah transaksi selesai, Nadia melarikan diri ke Sukoharjo dan mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Saat ini, keempat tersangka ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan meningkatnya ancaman perdagangan anak yang berkamuflase sebagai adopsi melalui media sosial. Kepolisian menegaskan akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam praktik kejahatan kemanusiaan tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

