SAMARINDA — Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menegaskan pentingnya membangun ruang komunikasi yang efektif antara masyarakat dengan manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Region 5. Pernyataan ini disampaikannya menyusul adanya penolakan dari masyarakat di empat desa terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
“Pada intinya kita menerima tuntutan dari masyarakat di empat desa yang harus disampaikan terkait dengan penolakan perpanjangan HGU PT. PN 4, Region 5,” ujar Salehuddin saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (10/11/2025) sore.
Ia menuturkan, masyarakat berharap adanya dialog terbuka dan transparan dengan pihak perusahaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil. “Jadi pada intinya mereka meminta ada beberapa satu ruang komunikasi yang dibangun secara efektif dengan pihak manajemen,” katanya.
Lebih lanjut, Salehuddin menjelaskan bahwa warga juga menginginkan agar keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar. Harapan itu mencakup pengelolaan lahan secara bijak dan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang tepat sasaran.
“Yang kedua ada beberapa harapan warga terkait dengan ruang ekonomi, baik itu berupa lahan atau mungkin CSR dari pihak perusahaan, yang bisa dimanfaatkan oleh pihak desa,” jelasnya.
Meskipun terdapat penolakan, Salehuddin menilai kehadiran PTPN sejatinya juga membawa dampak positif terhadap perekonomian lokal. “Karena bagaimanapun kehadiran PTPN juga berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Ia mencontohkan, perusahaan tersebut telah menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah cukup besar. “Buktinya ada 558 karyawan yang notabene sebagian besar memang penduduk di situ,” ungkapnya.
DPRD Kaltim, lanjut Salehuddin, berupaya mendorong penyelesaian secara win-win solution agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa merugikan satu sama lain. “Itu yang coba kita tawarkan sebenarnya ada win-win solution gitu, ada keproaktifan dari pihak manajemen PT. PN, untuk melakukan komunikasi dengan pihak yang lain termasuk pemerintah Paser tadi,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar permasalahan tersebut tidak diseret ke ranah hukum karena dapat memperumit proses penyelesaian. “Besar harapan kita, jangan sampai berakhir dengan proses litigasi atau hukum terkait dengan administrasi, legalitas, segala macam,” imbuhnya.
Salehuddin menegaskan bahwa penyelesaian non-litigasi atau melalui jalur musyawarah merupakan langkah terbaik untuk menjaga keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat. “Harapan kita ada win-win solution yang notabene itu bukan jalur hukum, non litigasi, maksudnya yang memang berpihak kepada kedua pihak,” ujarnya.
Ia berharap hasil dialog nantinya mampu memberikan kepastian beroperasinya PTPN sekaligus memastikan masyarakat sekitar tetap memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan. “Nantinya pihak dari PT. PN bisa tetap beroperasi, melakukan aktivitas berkebunnya termasuk juga warga, desa, masyarakat ini juga mendapatkan dampak positif terhadap keberadaan itu,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

