Sidang Prada Lucky Namo, Letda Luqman Hakim Dihadirkan Sebagai Saksi

Sidang Prada Lucky Namo, Letda Luqman Hakim Dihadirkan Sebagai Saksi

Bagikan:

KUPANG – Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali melanjutkan sidang perkara kematian Prada Lucky C.S. Namo, Selasa (11/11/2025). Sidang yang telah memasuki hari kedelapan ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan 17 anggota TNI Angkatan Darat sebagai terdakwa.

Persidangan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi Letda Infanteri Luqman Hakim Oktavianto, yang sebelumnya berhalangan hadir dalam sidang sebelumnya.

Menurut Kapten Chk. Damai Chrisdianto, Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, kehadiran saksi ini menjadi bagian penting dalam upaya majelis hakim menggali fakta hukum di balik kasus yang menewaskan prajurit muda TNI tersebut.

“Saksi ini beberapa waktu lalu tidak sempat hadir, dan hari ini hadir untuk memberikan keterangannya,” ujar Kapten Chk. Damai Chrisdianto kepada wartawan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, dengan dua anggota majelis, Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto. Sementara Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto bertindak sebagai oditur militer.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah penyelidikan internal TNI mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Namo. Para terdakwa terdiri dari perwira pertama hingga prajurit satu, yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan di lingkungan satuan militer.

Para terdakwa tersebut antara lain:

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi

  2. Sertu Andre Mahoklory

  3. Pratu Poncianus Allan Dadi

  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

  7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

  8. Letda Made Juni Arta Dana

  9. Pratu Rofinus Sale

  10. Pratu Emanuel Joko Huki

  11. Pratu Ariyanto Asa

  12. Pratu Jamal Bantal

  13. Pratu Yohanes Viani Ili

  14. Serda Mario Paskalis Gomang

  15. Pratu Firdaus

  16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Proses persidangan ini merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya yang mencakup pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengajuan alat bukti. Pihak pengadilan menyebutkan bahwa seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum militer.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen transparansi dalam penegakan hukum di lingkungan TNI. Publik menilai keterbukaan sidang dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral institusi militer kepada masyarakat, sekaligus menjamin rasa keadilan bagi keluarga korban.

Hingga kini, Pengadilan Militer III-15 Kupang belum menjadwalkan sidang putusan, karena masih menunggu seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan bukti rampung. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus