Dua Kasus, Tiga Tersangka: Polisi Sita 6Polisi Bongkar Dua Kasus Sabu Sekaligus di Samarinda6 Pocket Sabu

Dua Kasus, Tiga Tersangka: Polisi Sita 6Polisi Bongkar Dua Kasus Sabu Sekaligus di Samarinda6 Pocket Sabu

Bagikan:

SAMARINDA — Kepolisian Sektor Pelabuhan Samarinda mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi terpisah yang dilakukan di dua lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti puluhan pocket sabu.

Kapolsek Pelabuhan menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial MN. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bentuk pocket.

“Itu kita melakukan penangkapan tersangka dengan inisial MN ini dimana tersangka ini mendapatkan barang bukti kurang lebih sekitar 22 pocket dengan uang tunai Rp100.000 dan satu unit motor,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penangkapan berikutnya dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni AT dan DR. Keduanya kedapatan membawa barang bukti sabu dalam jumlah lebih banyak.

“Untuk kasus yang kedua ini kita mendapatkan tersangka dua orang yang kita amankan dengan inisial AT dan DR, ini kita amankan barang bukti sebanyak 44 pocket yang ada di hadapan kita ini beserta handphone,” katanya.

Kanit Reskrim Ipda Zaqi turut menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba.

“Dengan tersangka inisial MN awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering kegiatan transaksi narkoba, lalu coba kita selidiki dan kita temukan seorang pelaku sedang beraksi sekitar pelabuhan di daerah Pulau Atas,” ungkapnya.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan sebagian pocket sabu yang disembunyikan di kantong celana tersangka.

“Kemudian kita amankan dan kita temukan beberapa pocket yang ada di kantong celananya,” jelas Zaqi.

Untuk kasus kedua, polisi kembali menerima laporan masyarakat terkait pergerakan narkotika di wilayah Sungai Meriam.

“Pelaku kedua, kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ternyata daerah galangan Sungai Meriam, Sungai Lais sampai ke atas itu masih ada terkait kejadian orang yang melakukan transaksi narkotika, kita amankan kedua pelaku tersebut sedang berbelanja di suatu warung yang ada di pinggir Jalan Makroman,” papar Zaqi.

Saat penggeledahan, polisi mendapati puluhan pocket sabu di saku salah satu tersangka. Selain itu, DR juga kedapatan membawa senjata tajam.

“Kita temukan 44 pocket di saku kantong celana sebelah kanan, salah satu pelaku berinisial DR membawa sajam, jadi kami kenakan dua pasal kesatu pasal membawa senjata tanpa hak, jadi kami kenakan dua pasal sekaligus,” ucapnya.

Zaqi menuturkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

“Kalau pelaku pertama itu mengedarkan secara pocket per pocket, kalau yang kedua ini mengambil paketan juga, kalau kedua sudah beberapa kali tapi kemarin ngakunya baru dua kali,” jelasnya.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi kemudian ketiga tersangka tersebut, kita kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana mereka akan dikenakan pidana kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa MN ditangkap pada 3 November 2025, sementara AT dan DR diamankan pada 14 November 2025 dalam operasi terpisah.

“Kita tangkap pada hari Senin, tanggal 3 November tahun 2025, dan untuk perkara yang kedua, kita amankan di tanggal hari Jumat, tanggal 14 November tahun 2025,” tutup Zaqi. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah