PN Medan Perketat Akses Jelang Sidang Topan Ginting

PN Medan Perketat Akses Jelang Sidang Topan Ginting

Bagikan:

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan memperketat pengamanan menjelang pembukaan sidang perdana kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara, Rabu (19/11/2025). Sejak pagi, suasana di lingkungan pengadilan tampak jauh lebih ketat dari biasanya. Petugas keamanan berseragam hitam disiagakan di setiap titik akses menuju ruang sidang utama, melakukan pemeriksaan berlapis terhadap seluruh pengunjung.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar masyarakat yang hendak mengikuti proses sidang, tetapi juga diberlakukan kepada sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan menggunakan alat pendeteksi, petugas memeriksa barang bawaan serta memastikan setiap orang mematuhi standar keamanan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan pada persidangan yang menjadi perhatian publik luas.

Pengetatan pengamanan tersebut dilakukan menjelang sidang perdana terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Ia diadili bersama dua pejabat lain, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN Wilayah I Sumut, Heliyanto. Kepastian digelarnya sidang ini sebelumnya telah disampaikan dalam agenda pekan ini yang dipimpin Ketua PN Medan, Mardison.

Selain pengamanan internal, aparat kepolisian juga melakukan penjagaan di luar gedung PN Medan. Kehadiran mereka menambah lapisan pengawasan, mengingat kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 dan melibatkan nilai proyek yang sangat besar, yaitu Rp 231,8 miliar.

Dalam OTT tersebut, selain para pejabat PUPR, dua kontraktor swasta juga turut diamankan, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, serta Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani. Keduanya diduga memberikan uang kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta dan kepada Satuan Kerja PJN 1 Wilayah Sumut sebesar Rp 3,9 miliar. Akhirun bahkan diketahui berstatus justice collaborator dalam perkara ini.

Kedua kontraktor itu telah lebih dulu menerima vonis pengadilan. Akhirun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Reyhan mendapat vonis 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua merujuk pada Pasal 13 UU yang sama.

Sidang perdana dipimpin langsung oleh Ketua PN Medan, Mardison, bersama dua hakim anggota, Asad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. Publik menantikan jalannya persidangan yang disebut akan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Sumut sepanjang 2025. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus