Denda Adat Rp500 Juta Akhiri Konflik Kematian Frengky Kogoya

Denda Adat Rp500 Juta Akhiri Konflik Kematian Frengky Kogoya

Bagikan:

JAYAPURA – Upaya meredakan ketegangan di Jayawijaya setelah insiden yang menimpa Frengky Kogoya akhirnya menemukan titik temu. Setelah sejumlah rangkaian dialog dan negosiasi yang berjalan intens dalam beberapa hari terakhir, Kodim 1702/Jayawijaya dan keluarga almarhum sepakat menempuh jalur penyelesaian adat sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme lokal yang berlaku di wilayah pegunungan Papua. Kesepakatan itu dicapai pada pertemuan kedua yang berlangsung Rabu (19/11/2025), sekaligus menjadi penanda tercapainya perdamaian adat antara kedua pihak.

Dalam forum mediasi tersebut, Kodim Jayawijaya menyatakan kesediaannya membayar denda adat sebesar Rp 500 juta yang ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas dugaan penganiayaan oleh oknum anggota TNI terhadap Frengky. Proses ini menjadi kelanjutan dari pertemuan pertama yang masih berlangsung alot. Saat itu, keluarga almarhum sempat mengajukan denda adat hingga Rp 7,5 miliar, sebelum kemudian mengalami beberapa kali penurunan setelah melalui diskusi panjang mengenai kelayakan, kemampuan, dan kesepahaman adat.

Komandan Kodim 1702 Jayawijaya, Letkol Arh. Reza Mamoribo, menjelaskan bahwa penurunan angka denda adat tersebut merupakan hasil komunikasi terbuka antara kedua pihak. Ia mengatakan, “Kami menyampaikan kesanggupan dua terduga pelaku sebesar Rp 200 juta, namun setelah dialog panjang, keluarga korban menerima Rp 500 juta sebagai bentuk penyelesaian adat.” Menurutnya, kesepakatan itu lahir dari semangat merawat hubungan sosial masyarakat yang tengah diuji akibat insiden ini.

Penyerahan denda dilakukan secara tunai dan dibarengi dengan penandatanganan surat pernyataan bermaterai yang dihadiri pihak keluarga, unsur Kodim, serta saksi adat. Dokumen ini menjadi bukti perdamaian adat dan mengikat kedua sisi agar tidak memperpanjang konflik di lapangan. Namun demikian, Letkol Reza menegaskan bahwa penyelesaian adat tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap dua anggota TNI yang diduga terlibat, yakni Sertu SA serta Serda FR.

“Kami tegaskan bahwa pembayaran denda adat tidak menghentikan proses hukum. Ini penting untuk menjaga integritas dan disiplin prajurit,” ujarnya. Kodim menekankan komitmen bahwa aspek hukum tetap harus berjalan agar memberikan kepastian bagi publik serta efek jera bagi anggota yang melanggar aturan.

Dalam kasus ini, tidak hanya anggota TNI yang disebut terlibat. Seorang warga sipil berinisial DD, yang diketahui memiliki senapan angin, turut masuk dalam proses pemeriksaan. Meski begitu, status hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada keluarga korban untuk dilaporkan ke kepolisian.

Kodim menegaskan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum dan informasi publik akan dilakukan secara transparan. Letkol Reza mengatakan, “Kami ingin semua terang benderang. Proses hukum akan membuktikan penyebab pasti kematian korban.” Ia juga mengajak media untuk memantau penyelesaian kasus ini agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus