Tiga Eks Pengurus KONI Samarinda Resmi Ditahan

Tiga Eks Pengurus KONI Samarinda Resmi Ditahan

Bagikan:

SAMARINDA – Kejaksaan Negeri Samarinda melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah dengan langkah tegas. Tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Samarinda tahun anggaran 2019–2020. Penahanan dilakukan mulai Selasa (09/12/2025) untuk 20 hari pertama, sebagai bagian dari proses hukum yang terus berjalan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran strategis dalam struktur kepengurusan KONI pada periode tersebut. Mereka adalah AN, HN, dan AAZ, yang masing-masing pernah menduduki jabatan penting di tubuh organisasi olahraga itu.

“AN selaku ketua umum Koni Kota Samarinda tahun 2019-2020, tersangka atas nama HN sebagai wakil ketua umum tahun 2019 dan bendahara KONI tahun 2020. Kemudian, tersangka ketiga adalah AAZ selaku bendahara KONI tahun Kota Samarinda tahun 2019,” ujar Bara.

Proses penahanan berlangsung cukup ketat. Ketiga tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dibawa ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani masa penahanan. Sikap tertunduk para tersangka saat memasuki kendaraan tahanan menjadi perhatian, menggambarkan keseriusan penanganan perkara yang menyeret mereka.

Bara memaparkan, hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 2,13 miliar. Angka tersebut mencerminkan nilai dana hibah yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam kegiatan operasional KONI selama dua tahun anggaran.

“Total tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah Kota Samarinda kepada Koni Kota Samarinda tahun 2019-2020 kerugiannya adalah kurang lebih Rp 2.130.378.681,” kata Bara menegaskan.

Kendati jumlah kerugian negara cukup besar, Kejaksaan Negeri Samarinda baru berhasil mengamankan uang pengganti sekitar Rp 5 juta dalam proses penyidikan awal. Langkah pelacakan aset dan pengumpulan bukti, menurut Bara, masih akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka disebut sudah memasuki tahap akhir pemeriksaan di penyidik tahap I. Finalisasi administrasi tengah disiapkan sebagai syarat pelimpahan ke tahap II, sebelum nantinya disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Perkara KONI ini sudah tahap satu ya. InsyaAllah minggu depan tahap dua, kemudian kita akan segera kita limpahkan ke persidangan,” tutup Bara.

Dengan penahanan ini, Kejari Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah daerah yang semestinya digunakan untuk mendukung pembinaan atlet dan perkembangan olahraga di Kota Samarinda. Pemeriksaan lebih lanjut akan menguji sejauh mana tanggung jawab masing-masing pengurus dalam pengelolaan keuangan KONI pada periode tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus