LAMPUNG – Upaya pemberantasan praktik mafia tanah kembali menegaskan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, seorang makelar tanah bernama Affandy Masyah Natanarada Ningrat alias AF akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta. Penangkapan ini menambah daftar panjang pihak-pihak yang terseret dalam kasus dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa keterlibatan Affandy berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat hak milik atas sebidang tanah negara yang seharusnya tidak boleh dikuasai oleh pihak manapun. Dalam penjelasannya Selasa (09/12/2025) malam, Armen menegaskan bahwa, “Lahan itu adalah milik Kemenag Lampung, yang merupakan lahan milik negara.”
Affandy, yang dikenal berperan sebagai perantara dalam urusan jual beli tanah, diduga bertindak sebagai kuasa penjual dan turut memalsukan sejumlah dokumen yang dipakai untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama TRS. Nama TRS sendiri sebelumnya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama. Sertifikat tersebut diterbitkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan menjadi pintu masuk penyidik untuk membongkar rangkaian praktik kecurangan di baliknya.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, nilai kerugian akibat penerbitan dokumen ilegal itu diperkirakan mencapai Rp54,4 miliar. Angka fantastis tersebut muncul akibat manipulasi administrasi yang dilakukan secara terencana oleh sejumlah pihak, mulai dari makelar hingga pejabat terkait.
Kasus ini sudah lebih dulu menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman. Ia ditahan atas penerbitan sertifikat tanah milik Kanwil Kemenag Lampung. Selain itu, TRS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lampung Selatan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Armen menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari laporan masyarakat terkait lahan seluas 17.000 meter persegi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar. Lahan yang tercatat sebagai aset Kemenag Lampung itu tiba-tiba diketahui sudah beralih kepemilikan kepada pihak perseorangan, sehingga memicu kecurigaan kuat adanya praktik mafia tanah yang beroperasi secara sistematis.
Penangkapan Affandy menjadi langkah terbaru yang dilakukan Kejati Lampung untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum. Selain memastikan kepentingan negara tidak dirugikan, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku lain yang mencoba memanfaatkan celah administrasi pertanahan. []
Diyan Febriana Citra.

