Ketegangan di Ruang Sidang: Dua Versi Fakta, Mana yang Benar?

Ketegangan di Ruang Sidang: Dua Versi Fakta, Mana yang Benar?

Bagikan:

SAMARINDA — Sidang ke-10 perkara penembakan di tempat hiburan malam (THM) kembali digelar pada Rabu (10/12/2025) siang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa atau Ad De Charge. Dalam persidangan tersebut, tiga saksi berinisial S, M, dan I hadir memberikan keterangan untuk empat nomor perkara, yakni 720/Pid.B/2025/PN Smr, 719/Pid.B/2025/PN Smr, 718/Pid.B/2025/PN Smr, dan 718/Pid.B/2025/PN.

Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Noor Salim, menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keterangan para saksi tidak tepat. Menurutnya, seluruh saksi memberikan kesaksian yang saling bersesuaian dan telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak tahun 2021. “Tanggapan yang keliru oleh JPU karena ketiga saksi ini kan keterangannya saling bersesuaian, dan mereka semua ini kan di BAP di 2021,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa JPU seharusnya memverifikasi kembali BAP tersebut untuk memastikan kehadiran serta kesesuaian keterangan para saksi. “Jadi saudara jaksa bisa memastikan BAP itu, apakah yang ketiganya di BAP, dan mereka menerangkan bahwa memang mereka di BAP di Polsek dan hadir di persidangan sebagai saksi, pastikan begitu,” katanya.

Noor Salim menilai keberatan jaksa menjadi tidak relevan karena ketiga saksi telah diperiksa secara resmi dan didukung bukti rekaman video. “Jadi tanggapan itu saya kira keliru, karena kan mereka juga di BAP sehingga dapat terklasifikasi dan terkonfirmasi bahwa memang mereka saksi di perkara tahun 2021, dan juga kan didukung dengan bukti video,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa peristiwa tersebut melibatkan sekitar 20 orang pelaku, namun baru tiga orang yang diproses hingga hari ini. “Itu kan pelakunya kurang lebih 20 orang, sementara sampai hari ini baru tiga orang yang diproses, ini kan sebenarnya tugas KEMENAP untuk menindaklanjuti itu,” ujarnya.

Menurutnya, belasan pelaku lain yang belum tersentuh hukum perlu segera diusut demi menjaga stabilitas keamanan. “Jangan sampai 17 orang ini bebas keliaran, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan juga akan terjadi gitu, jadi marilah kita menciptakan kondisi yang mencegah adanya hal-hal yang tidak,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Andi Renaldi Saputra, menjelaskan bahwa tiga saksi yang dihadirkan hari ini memberikan keterangan terkait kejadian tahun 2021. “Ke semua saksi ini menyampaikan terkait dengan kejadian di tahun 2021, apapun yang terjadi dan terbuka dalam fakta persidangan hari ini, mereka menyampaikan bahwa korban adalah salah satu pelaku,” ujarnya.

Andi menegaskan pihaknya menghargai keterangan para saksi, namun mengingatkan bahwa perkara tahun 2021 telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak relevan untuk dijadikan pembanding dalam perkara 2025.

Ia menilai keterangan tersebut justru menunjukkan bahwa korban sudah lebih dulu dicari sebelum kejadian terbaru. “Saya tidak bisa berspekulasi bahwasannya mengenai fakta persidangan tahun 2021, tetapi indikasinya adalah hari ini mereka menyampaikan bahwasannya korban ini sudah lebih dahulu dicari keberadaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa arah pembuktian dari saksi dinilai tidak selaras dengan konteks perkara tahun 2025. “Saya tidak mau berasumsi secara bebas, tetapi fakta persidangan menunjukkan bahwa ini tidak menyampaikan langsung dengan apa kejadian di 2025, jadi mereka berusaha membuktikan ada kejadian 2021,” katanya.

Andi mempertanyakan tujuan penghadiran saksi dan arah pembuktian yang dibangun dalam persidangan. “Esensi pembuktiannya apa, apakah ingin membebaskan ke semua pelaku mengenai dakwaan penuntut umum atau sebaliknya menguatkan dakwaan penuntut umum yang mana mereka dendam terhadap korban,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa saksi I bahkan menyampaikan korban telah dicari sejak 2021. “Tadi sudah disampaikan dan menjadi fakta persidangan bahwasanya saksi I menyampaikan korban ini dicari sejak tahun 2021, ini indikasi kuat bahwasannya dugaan kami sangat kuat hari ini dan terang perkara ini bahwasanya korban dicari sudah beberapa tahun yang lalu sebelum kejadian,” ujar Andi.

Terkait penggunaan video sebagai bukti, Andi mempertanyakan konsistensi metode pembuktian antara persidangan 2021 dan persidangan 2025. “Video itu apakah digunakan padahal metode pembuktian di tahun 2021, apa tidak,” ucapnya.

Ia juga menyinggung ketidakkonsistenan keterangan saksi yang pernah hadir di persidangan sebelumnya. “Tadi saksi I yang juga menjadi saksi di tahun 2021 itu menyampaikan bahwa dia tidak melihat atau lupa, ini kan ketidak konsisten ini yang harus kita uji bahwasannya apakah video yang diputar di persidangan tahun 2025 ini dipakai juga untuk metode pembuktian pada tahun 2021,” katanya.

Andi menegaskan bahwa penuntut umum harus tetap berpegang pada ketentuan hukum acara pidana, termasuk dalam penggunaan alat bukti. “Kemudian juga saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini, argumentasi yang dibangun oleh penuntut umum didasarkan oleh pasal 184 KUHAP, mengenai keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, kemudian surat, dan paling akhir adalah keterangan terdakwah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa logika pembuktian harus berdasarkan alat bukti yang sah dan konsisten. “Argumentasi ini didasarkan dengan logika berpikir manusia, didukung dengan alat bukti lain, kemudian disandingkan dengan pembuktian hari ini, tentunya harus didasarkan dengan alat bukti juga,” tutup Andi. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus