KUPANG – Proses hukum terhadap para prajurit yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo terus berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Oditur Militer menyampaikan sikap tegas dalam menuntut pertanggungjawaban para terdakwa yang berjumlah 17 orang dalam perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Dalam ruang persidangan, Rabu (10/12/2025), Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto membuka pembacaan tuntutan, yang kemudian dilanjutkan oleh Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Seluruh terdakwa merupakan anggota Yonif TP 834/WM, dengan dua di antaranya tercatat sebagai komandan peleton, yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han).
Keduanya dituntut hukuman paling berat: pidana pokok 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara, serta pidana tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari dinas militer Cq TNI AD. Sementara itu, 15 orang terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara dengan masa tahanan sementara diperhitungkan, dan pidana tambahan serupa, yakni diberhentikan dari dinas kemiliteran.
Rangkaian tuntutan tersebut disusun berdasarkan Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, yang mengatur tentang perbuatan penganiayaan oleh anggota militer terhadap bawahan. Oditur menilai seluruh unsur pasal terpenuhi melalui keterangan saksi, para terdakwa, ahli, serta bukti petunjuk yang terungkap dalam persidangan.
Selain hukuman penjara dan pemecatan, Oditur juga menambahkan pidana restitusi militer. Berdasarkan perhitungan kerugian, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi sebesar lebih dari Rp32 juta, sehingga total restitusi mencapai lebih dari Rp544 juta. Restitusi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab langsung kepada keluarga korban atas tindak pidana yang dilakukan dalam konteks kedinasan.
Selama persidangan, Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto memastikan para terdakwa memahami tuntutan yang diajukan. Ia menegaskan kembali substansi tuntutan dan meminta para terdakwa mengulangi uraian tuntutan secara satu per satu.
“Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?” tanya Mayor Subiyanto, yang dijawab bergiliran oleh para terdakwa.
Usai diskusi singkat antara majelis hakim, oditur, dan tim penasihat hukum, diputuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/12/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, termasuk tanggapan terhadap pidana restitusi. Persidangan dipimpin oleh Mayor Subiyanto bersama dua anggota majelis, Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto, sementara para terdakwa didampingi Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Kasus kematian Prada Lucky Namo sendiri mencuat setelah korban mengalami serangkaian kekerasan fisik diduga dilakukan oleh senior-seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo. Meski sempat mendapat perawatan medis, Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan pola pembinaan keras yang memicu insiden ini sempat dikaitkan dengan isu penyimpangan seksual yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard. Namun, sejauh ini belum ada bukti autentik yang menguatkan dugaan tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

