Tiga Pengurus KONI Samarinda Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah

Tiga Pengurus KONI Samarinda Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah

Bagikan:

SAMARINDA — Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Samarinda tahun anggaran 2019–2020 kembali mencatat perkembangan besar. Pada (09/12/2025), penyidik resmi menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, menandai babak baru dalam pengusutan penyalahgunaan dana olahraga yang selama ini menjadi sorotan publik.

Kasus yang menyeret sejumlah pengurus KONI Samarinda tersebut terus bergerak maju. Para tersangka kini telah ditahan sesuai surat perintah resmi, sementara proses penyidikan juga mengungkap nilai kerugian negara serta keberhasilan penyelamatan sebagian dana selama penyelidikan berlangsung.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menegaskan bahwa perkembangan kasus ini sangat signifikan. Ia mengatakan, “Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian dana hibah dari Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda tahun anggaran 2019 sampai tahun 2020 telah dilakukan penyerahan berkas Tahap I dari penyidik kepada penuntut umum pada tanggal 9 Desember 2025,” ujarnya saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (09/12/2025).

Bara kemudian memaparkan detail peran para tersangka yang terlibat dalam struktur organisasi KONI Samarinda. Ia menyampaikan, “Nama tersangka inisial AN sebagai Ketua Umum KONI Samarinda 2019–2020, inisial HN sebagai Wakil Ketua Umum IV pada 2019 sekaligus Bendahara Umum 2020, serta inisial AAZ sebagai Bendahara Umum 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Setelah penyerahan berkas, penyidik langsung mengambil langkah hukum lanjutan dengan menetapkan penahanan terhadap seluruh tersangka. “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Samarinda mulai 9 Desember 2025 sampai dengan 28 Desember 2025,” tegas Bara.

Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi yang telah diterbitkan secara terpisah untuk masing-masing tersangka. Bara merinci, “Surat Perintah Penahanan Nomor Print-4841/O.4.11/Fd.2/12.2024 untuk tersangka AN, Print-4842/O.4.11/Fd.2/12.2024 untuk tersangka HN, dan Print-4843/O.4.11/Fd.2/12.2024 untuk tersangka AAZ telah diterbitkan,” sebutnya.

Dari hasil audit yang dilakukan BPKP Kaltim, penyidik memastikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka miliaran rupiah. Bara menyampaikan, “Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2.130.378.681,” ungkapnya.

Audit tersebut telah dituangkan dalam dokumen resmi yang menjadi dasar proses hukum. Bara menambahkan, “Audit dilakukan berdasarkan laporan nomor PE.03.03/SR/S-2086/PW17/5/2024 tertanggal 31 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Samarinda,” ujarnya.

Pada tingkat penyidikan, kejaksaan turut berhasil menyelamatkan sebagian kerugian negara melalui pengembalian dana terkait perkara tersebut. “Atas perkara ini telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp114.459.200 pada tingkat penyidikan,” tutup Bara. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah Kasus