Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara

Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara

Bagikan:

KUPANG – Proses peradilan terhadap para prajurit yang diduga terlibat dalam kematian Prada Lucky terus berlanjut di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Pada Kamis (11/12/2025), majelis hakim kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap satu terdakwa yang memiliki posisi strategis dalam struktur kesatuan, yakni Lettu Inf Ahmad Faisal. Ia merupakan Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, sekaligus atasan langsung dari korban.

Perkara bernomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menempatkan Ahmad Faisal sebagai terdakwa yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap bawahannya hingga mengakibatkan luka berat yang berujung fatal. Peran pentingnya sebagai komandan menjadi salah satu sorotan utama dalam proses persidangan, mengingat relasi komando turut menambah bobot pertanggungjawaban pidana.

Dalam sidang, Oditur Militer menyampaikan bahwa bukti-bukti yang diserahkan ke persidangan telah memperkuat unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka menyebut, rangkaian keterangan saksi, visum, hingga analisis kejadian menunjukkan adanya tindakan aktif berupa kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap Prada Lucky.

Oditur kemudian membacakan tuntutan yang merangkum pasal-pasal yang dianggap terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, yakni Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2), Pasal 132, serta Pasal 48 KUHPN yang mengatur pertanggungjawaban pidana prajurit aktif.

“Atas perbuatannya, Oditur menuntut hukuman pokok 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” ujar Oditur Militer.

Selain pidana pokok, Oditur turut mengajukan permintaan restitusi kepada keluarga korban dengan nilai lebih dari Rp 561 juta. Restitusi tersebut dinilai sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang dialami keluarga Prada Lucky, baik secara materiil maupun imateriil.

Tim Oditur Militer, yang terdiri dari Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun, menilai empat unsur tindak pidana telah terpenuhi. Unsur itu mencakup status terdakwa sebagai prajurit aktif, dugaan tindakan dilakukan saat ia berdinas sebagai Dankipan A, terjadinya kekerasan terhadap bawahan, serta timbulnya luka akibat tindakan tersebut.

Sidang hari itu dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota. Di sisi lain, terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.

Majelis hakim menyatakan sidang berikutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Tahap ini akan menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk merespons seluruh tuntutan dan argumentasi Oditur sebelum majelis menjatuhkan putusan.

Kasus kematian Prada Lucky menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan banyak terdakwa serta dugaan kekerasan dalam lingkungan kesatuan militer. Proses hukum terhadap para pelaku, termasuk komandan langsung korban, menjadi indikator akuntabilitas institusi dalam menegakkan aturan di internalnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus