Balegda Pertimbangkan Partisipasi Swasta

Balegda Pertimbangkan Partisipasi Swasta

Badan Legislatif Daerah (Balegda) Bontang menyetujui kerja sama penyusunan naskah akademik dalam penyusunan peraturan daerah (perda) Bontang. Yaitu dilakukan swakelola berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Di rapat kerja antara Balegda dengan pemerintah kemarin, hasil pembicaraan rencana kerja sama penyusunan naskah akademik pemerintah dengan dua universitas saat ini, yaitu Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda harus merujuk aturan yang berlaku. Sehingga, mekanisme kerja sama yang dilakukan pemerintah dengan universitas untuk penyusunan perda sesuai prosedur yang diberlakukan dalam aturan Perpres.

Ketua Balegda Ubayya Bengawan merekomendasikan ke pemerintah mengatur jadwal teknis penandatanganan kerja sama. Termasuk mempertemukan Wali Kota dengan rektor Unhas yang berencana menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penyusunan naskah akademik tiga raperda.
“Saat ini Unhas minta penambahan beberapa hal untuk naskah akademiknya. Seperti terkait pengabdian, penelitian, dan pendidikan. Tinggal nanti pemerintah memilih yang mana. Proses kerja sama swakelola tidak ada masalah karena mereka universitas negeri,” kata Ubayya, Rabu (28/5).

Selanjutnya, pihak bagian hukum pemkot di raker kemarin menafsirkan jika berdasarkan Perpres yang mengatur tentang aturan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dilakukan secara swakelola dengan beberapa penjelasan lebih lanjut. Di antaranya, kerja sama bisa dilakukan dengan melibatkan instansi pemerintah lain, kelompok masyarakat swakelola, ataupun lembaga yang memiliki swakelola seperti perguruan tinggi negeri.

Senada, anggota balegda Basri Rase setuju jika sebaiknya kerja sama seperti penafsiran pemkot. “Jika kerja sama dengan swasta belum dilakukan, perlu dikaji ulang. Jika memungkinkan dilakukan tidak masalah. Selama memenuhi persyaratan kerjasama dengan pihak swasta atau umum. Di antaranya jika bisa dilakukan, pasti harus melalui proses lelang,” pungkasnya. [] RedFj/KP

Serba-Serbi