SAMARINDA — Sidang Julianti, seorang mahasiswi Universitas Widyagama (UWGM), dengan nomor perkara 745/Pid.Sus/2025/PN Smr terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (16/12/2025). Julianti didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Lili Evelin ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi a de charge, yaitu saksi yang meringankan terdakwa dan mengetahui keseharian Julianti.
Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan memang bukan saksi fakta atas peristiwa pidana yang didakwakan, melainkan saksi yang mengetahui keseharian terdakwa.
“Saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa ini memang bukan saksi fakta, tetapi saksi yang mengetahui tentang bagaimana keseharian daripada terdakwa itu sendiri,” ujarnya.
Paulinus menambahkan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan perwakilan Dewan Adat Dayak Kenyah Provinsi Kalimantan Timur. “Saksi yang dihadirkan oleh Dewan Adat Dayak Kenyah Provinsi Kalimantan Timur datang memberikan kesaksian yang meringankan di persidangan ini,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Paulinus menyampaikan bahwa terdakwa mengira aktivitas yang dilakukannya hanyalah permainan daring, bukan praktik perjudian daring. “Artinya sesuai dengan pemeriksaan terdakwa sendiri, dia tahunya adalah game online, bukan judi online, dan ini namanya orang awam yang tidak mengetahui segala macam itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Apa yang dikirim ke dia apalagi dapat duit, ya sah-sah saja toh menurut pandangan orang awam.”
Meski demikian, Paulinus menegaskan bahwa pihaknya memahami asas hukum yang berlaku. “Apapun itu namanya, undang-undang negara Republik Indonesia ini, walaupun belum tahu, tetapi segala sesuatu yang sudah diundangkan itu dianggap tahu,” tegasnya.
Paulinus berharap keterangan saksi yang meringankan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. “Oleh karena itu, saya berharap kesaksian beliau tadi bisa membantu meringankan terdakwa itu sendiri,” katanya.
Ia juga menyoroti sikap terdakwa selama persidangan yang dinilainya kooperatif dan tidak berbelit-belit. “Besar harapan kami, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan ini dan mengakui terus terang perbuatannya,” ucap Paulinus.
Lebih lanjut, ia meminta majelis hakim agar mempertimbangkan sikap jujur terdakwa. “Harapan kami, hargailah keterusterangan terdakwa dan berikanlah hukuman yang seringan-ringannya,” tutupnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda persidangan berikutnya untuk mendengarkan tanggapan jaksa dan putusan selanjutnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguan

