Kuasa Hukum Korban Optimistis Fakta Persidangan Cukup Kuat

Kuasa Hukum Korban Optimistis Fakta Persidangan Cukup Kuat

Bagikan:

SAMARINDA — Persidangan lanjutan kasus penembakan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda kembali digelar pada Selasa (17/12/2025) di Pengadilan Negeri Samarinda. Perkara dengan nomor 720/Pid.B/2025/PN Smr, 719/Pid.B/2025/PN Smr, dan 718/Pid.B/2025/PN Smr ini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, pihak penasehat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Ayunda Ramadhani dari bidang psikologi dan Jangkit sebagai ahli pidana, untuk memberikan pandangan serta penjelasan terkait perkara yang tengah disidangkan.

Kuasa hukum korban, Andi Renaldy Saputra, menjelaskan bahwa agenda persidangan menghadirkan saksi ahli dari bidang psikologi dan pidana yang memberikan pandangan keilmuan terhadap kasus ini. “Adapun yang dihadirkan adalah saksi ahli, dari menyangkut keilmuan psikologi dan kemudian juga ada ahli yang dihadirkan dengan ahli pidana, kemudian tadi secara garis besar yang bisa saya sampaikan adalah ada beberapa catatan penting kami sebagai kuasa hukum korban,” ujarnya.

Renaldy menekankan bahwa pendapat ahli menegaskan dakwaan penuntut umum seharusnya dapat dibuktikan melalui perbuatan yang didukung keterangan saksi lain serta peristiwa yang benar-benar terjadi. “Yakni menyangkut penyampaian pendapat ahli yang menyatakan bahwasanya dari uraian dakwaan penuntut umum harusnya dapat dibuktikan bahwasanya ada perbuatan yang juga didukung oleh keterangan saksi lain, dan kemudian peristiwa itu juga sampai diwujudkan,” jelasnya.

Ia mempertanyakan relevansi pendapat ahli yang menyatakan peristiwa harus diwujudkan, sementara korban dalam perkara ini telah meninggal dunia. Rangkaian peristiwa penembakan diperkuat keterangan saksi pengunjung THM, saksi mahkota, serta alat bukti lain.

“Keterangan saksi pengunjung THM dikuatkan oleh saksi mahkota serta alat bukti petunjuk lain,” kata Renaldy. Ia menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara pidana tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti yang saling menguatkan.

Menurut Renaldy, seluruh rangkaian pembuktian yang dihadirkan di persidangan memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat. “Ini mempunyai kekuatan pembuktian yang sangat kuat sebagaimana mekanisme pembuktian di persidangan,” ungkapnya. Argumentasi jaksa penuntut umum dibangun berdasarkan Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, hingga keterangan terdakwa yang saling bersesuaian.

Dalam fakta persidangan, Renaldy menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum menunjukkan kesesuaian satu sama lain. “Kita menyaksikan sendiri bahwa keterangan saksi dan saksi ahli memiliki kesesuaian,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa peristiwa penembakan yang menewaskan korban telah terbukti. “Ada saksi yang menyampaikan terjadi penembakan dan dikuatkan dengan fakta bahwa kematian klien kami disebabkan oleh peluru yang bersarang di tubuh korban,” tegasnya.

Renaldy juga menyatakan bahwa terdakwa IJ mengakui perbuatannya. “Penembakan itu diakui oleh terdakwa IJ, sehingga bagi kami perkara ini sudah sangat jelas,” ujarnya.

Ia optimistis fakta pembuktian yang telah terungkap cukup untuk menentukan perbuatan para pelaku. “Sejauh pembuktian hari ini, bagi kami sudah sangat cukup untuk menentukan perbuatan para pelaku,” jelas Renaldy.

Kuasa hukum korban berharap majelis hakim dapat bersikap independen dalam menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum dengan memedomani Pasal 183 KUHAP, yang mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan satu keyakinan dalam memutus perkara. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah Kasus